Perkuat Perlindungan, Pastikan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian Terpenuhi

by -5 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com – Wamen PPPA RI Veronica Tan melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, untuk memperkuat sinergi dalam pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian pada Senin (07/09/2026).

Audiensi membahas penguatan layanan terpadu agar pemenuhan nafkah dan hak asuh anak tidak terputus ketika masuk ke proses peradilan.

Kolaborasi dan integrasi data antarlembaga juga didorong agar hak yang telah ditetapkan melalui putusan dapat benar-benar diterima oleh anak.

Melalui sinergi Kementerian PPPA RI dan Mahkamah Agung, pemenuhan hak perempuan dan anak diharapkan berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.