Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota Ambon menyiapkan skema hukuman sosial berbasis kerja nyata sebagai alternatif penanganan pelanggaran hukum ringan. Kebijakan ini diarahkan agar sanksi tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat memimpin apel pagi rutin di halaman Balai Kota Ambon, Senin (09/02/2026).
Hukuman sosial merupakan pendekatan pembinaan yang lebih humanis dan relevan dengan kebutuhan kota.
Program ini telah dikomunikasikan bersama Ketua Pengadilan Negeri Ambon sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan sistem peradilan,”kata Bodewin.
“Pendekatan ini menempatkan pelanggar hukum sebagai bagian dari solusi, bukan sekadar objek hukuman,”terangnya.
Dalam perencanaannya, pelanggar hukum akan dilibatkan dalam aktivitas pelayanan publik, salah satunya kegiatan kebersihan lingkungan seperti pengelolaan sampah di fasilitas umum dan ruang terbuka kota. Skema ini diharapkan menumbuhkan kesadaran sosial sekaligus mendukung upaya penataan kota.
Pemkot Ambon menegaskan, pelaksanaan hukuman sosial akan dilakukan secara terstruktur dan terawasi. Sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sosial, akan dilibatkan untuk memastikan aspek keamanan, ketertiban, serta nilai edukatif tetap terjaga.
Pentingnya konsistensi tindak lanjut kerja sama lintas sektor yang telah ditandatangani. Ia menekankan bahwa setiap kesepakatan harus diimplementasikan secara nyata dan terukur,”pesannya.
Di bidang pembangunan sosial, Walikota turut menyoroti kebutuhan peningkatan fasilitas pemasyarakatan dan pendidikan.
Pemkot Ambon berkomitmen mendorong perbaikan Lapas Anak, serta pengembangan sekolah ramah anak dan inklusif bagi penyandang disabilitas melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Ini bagian dari strategi pemerintah daerah dalam membangun tata kelola kota yang berkeadilan sosial dan berorientasi pada keberlanjutan,”pungkasnya.











