Pemkot Ambon serahkan rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, DPRD Kota Ambon segera membahasnya

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin (14/09/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, dengan agenda utama penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, rapat juga dirangkaikan dengan penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 serta pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.

Atas nama Pemkot Ambon, Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kota Ambon menyampaikan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bodewin menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.

“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kembali target pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah yang tidak sesuai dengan target dalam APBD tahun berjalan,” jelasnya.

Menurut Bodewin, penyusunan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 juga harus memperhatikan berbagai perkembangan dan tantangan pembangunan, termasuk perubahan iklim, ketidakpastian perekonomian nasional, pengendalian inflasi, serta distribusi pangan dan energi.

Pemerintah Kota Ambon, lanjutnya, akan tetap selektif dalam menentukan prioritas belanja dengan mengutamakan pemenuhan standar pelayanan minimal, kewajiban daerah, serta program-program yang memberikan dampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 yang disampaikan kepada DPRD, terdapat sejumlah perubahan pada struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Bodewin menyebutkan, pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp1,333 triliun, dibandingkan target dalam APBD murni 2026 sekitar Rp1,252 triliun.

Peningkatan tersebut antara lain berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) serta pendapatan transfer.

Sementara pada sisi belanja daerah, Pemerintah Kota Ambon juga melakukan penyesuaian berdasarkan kemampuan fiskal dan kebutuhan prioritas daerah.

Bodewin menekankan, dalam pembahasan bersama DPRD melalui Badan Anggaran, diperlukan penajaman program, efisiensi belanja, serta penyesuaian kembali pendapatan dan pembiayaan berdasarkan potensi dan kepastian penerimaan daerah.

“Langkah tersebut perlu diarahkan untuk menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memastikan seluruh kebutuhan dan kewajiban daerah dapat dipenuhi,” katanya.

Selain agenda perubahan APBD, dalam kesempatan tersebut Bodewin juga menyampaikan perhatian Pemerintah Kota Ambon terhadap musibah kebakaran yang terjadi di wilayah Patahuwe, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Atas nama Pemerintah Kota Ambon dan masyarakat Kota Ambon, ia menyampaikan keprihatinan serta dukungan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak.

Pemerintah Kota Ambon, kata Bodewin, akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Ambon melalui komisi terkait untuk membahas langkah bantuan kemanusiaan bagi para korban.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kota Ambon kepada DPRD Kota Ambon untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.