Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota Ambon resmi menindaklanjuti dugaan penerbitan SK kenaikan pangkat bodong di lingkungan pemkot melalui audit khusus yang berlangsung selama 15 hari kerja, sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026.
Langkah ini merupakan respons atas pemberitaan media dan konferensi pers Walikota Ambon Bodewin Wattimena, terkait beredarnya SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah.
Jubir Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy pada Senin (26/10/2026) menyatakan bahwa Walikota telah menerbitkan Surat Nomor 800.1/4728/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 tentang audit khusus.
Pemkot juga menerima surat jawaban dari BKN Kantor Regional IV Makassar Nomor 078/B.KP.06.01/SD/KR.IV/X/2026, dan Inspektur Kota Ambon menerbitkan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot untuk membentuk tim audit khusus.
Seluruh hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Walikota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai dasar menentukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Audit ini diharapkan memberi kejelasan atas persoalan tersebut sekaligus memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur demi menjaga tertib administrasi dan integritas pengelolaan ASN di lingkungan Pemkot Ambon.








