Pemkot Ambon pastikan RS Hutumuri dilaunching 7 September 2026

by -3 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota Ambon memastikan Rumah Sakit Hutumuri akan segera diluncurkan sebagai rumah sakit tipe D pada 7 September 2026.

Peningkatan status tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Ambon memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, fasilitas kesehatan di Hutumuri sebelumnya merupakan Puskesmas rawat inap yang kini ditingkatkan statusnya menjadi rumah sakit tipe D.

“Belum peresmian, kita launching. Jadi tanggal 7 September nanti mudah-mudahan Pak Wakil Menteri Kesehatan hadir di Kota Ambon, kita launching rumah sakit tipe D di Rumah Sakit Hutumuri,” kata Bodewin saat diwawancarai di Pattimura Park, Senin (31/08/2026).

Menurutnya, peningkatan status fasilitas kesehatan tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kota Ambon dalam memperkuat pelayanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan rumah sakit.

Selain launching Rumah Sakit Hutumuri tipe D, Bodewin mengatakan dirinya akan memanfaatkan momentum tersebut untuk meminta dukungan Kementerian Kesehatan terkait rencana pembangunan rumah sakit pemerintah tipe C di Kota Ambon.

Ia menyebutkan, hingga saat ini Kota Ambon menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Maluku yang belum memiliki rumah sakit daerah milik pemerintah kota.

“Dari daerah kabupaten kota se-Indonesia, Ambon termasuk yang belum punya rumah sakit daerah. Semua kabupaten kota di Maluku sudah punya rumah sakit daerah, cuma Kota Ambon saja yang tidak punya,” ungkapnya.

Menurut Bodewin, keberadaan rumah sakit pemerintah tipe C sangat penting, bukan hanya untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota Ambon.

“Sementara kita perjuangkan supaya paling tidak dia bisa menjadi tempat untuk melayani warga Kota Ambon, tetapi juga bisa menempatkan PAD bagi pemerintah kota,” ujarnya.

Untuk mendukung rencana pembangunan rumah sakit tipe C, Pemerintah Kota Ambon telah berkomunikasi dengan Pemerintah Negeri Hutumuri terkait penyediaan lahan.

Bodewin menyampaikan, Pemerintah Negeri Hutumuri telah menyatakan kesediaannya untuk menghibahkan lahan seluas 3 hektare kepada Pemerintah Kota Ambon.

“Pemerintah Negeri Hutumuri sudah setuju untuk menghibahkan 3 hektar kepada Pemerintah Kota Ambon untuk membangun rumah sakit tipe C. Itu yang sementara kita upayakan,” jelasnya.

Menurutnya, ketersediaan lahan menjadi salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan dukungan pembangunan dari pemerintah pusat. Karena itu, Pemkot Ambon harus memastikan lahan yang disiapkan memiliki status hukum yang jelas dan tidak bermasalah.

“Karena syarat kita untuk mendapatkan bantuan pembangunan dari pemerintah pusat adalah menyediakan lahan yang menjadi pilihan pemerintah kota dan tidak lagi ada dalam masalah sengketa lahan,” tegas Bodewin.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai kejelasan ganti rugi penggunaan tanah warga yang selama belasan tahun digunakan untuk kepentingan fasilitas kesehatan di Hutumuri, Bodewin merespons bahwa persoalan tersebut perlu dilihat dan diselesaikan berdasarkan status serta legalitas tanah yang digunakan.

Pertanyaan mengenai ganti rugi tersebut mencuat seiring dengan rencana peningkatan status fasilitas kesehatan menjadi rumah sakit tipe D. Pasalnya, penggunaan tanah dalam jangka waktu panjang tanpa adanya kejelasan penyelesaian hak masyarakat berpotensi menjadi persoalan yang harus dituntaskan pemerintah.

Bodewin menegaskan, setiap rencana pembangunan fasilitas kesehatan pemerintah harus didukung dengan kepastian status lahan. Hal itu tidak hanya berlaku untuk rencana pembangunan rumah sakit tipe C, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan Rumah Sakit Hutumuri tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pemerintah Kota Ambon diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada warga pemilik atau pihak yang memiliki hak atas tanah terkait mekanisme penyelesaian penggunaan lahan, termasuk apabila terdapat kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan tersebut menjadi penting karena Rumah Sakit Hutumuri akan segera memasuki tahap baru sebagai fasilitas kesehatan berstatus rumah sakit tipe D. Kepastian hukum atas aset dan lahan menjadi salah satu fondasi agar pengembangan pelayanan kesehatan dapat berjalan tanpa meninggalkan persoalan hak masyarakat.

Dengan peningkatan Puskesmas rawat inap menjadi Rumah Sakit Hutumuri tipe D dan rencana pembangunan rumah sakit tipe C, Pemkot Ambon berharap fasilitas kesehatan milik pemerintah semakin lengkap.

Namun, di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan seluruh persoalan lahan, termasuk hak warga yang tanahnya telah digunakan selama bertahun-tahun, mendapat penyelesaian yang jelas dan transparan.