Ambon, Pena-Rakyat.com – Razia pekat (penyakit masyarakat) jilid III kembali digelar oleh Satpol PP Kota Ambon. Razia ini dilakukan pada minggu (28/12/2025). Razia pekat jilid III ini dibagi dalam 3 regu yang dimana melibatkan TNI-POLRI dan beberapa perwakilan dinas terkait.
Sebelum melakukan Razia, dilakukan Apel yang dipimpin dan dimulai dengan pengarahan dari Sekretaris Pol PP Kota Ambon. Turut hadir langsung dalam Apel tersebut yaitu Kasatpol PP Kota Ambon yang meninjau dan turut langsung ambil bagian dalam razia pekat ini.
Razia pekat jilid III ini kembali menyisir penginapan, kos-kosan, hotel, dan panti pijat. Operasi pada penginapan-penginapan ternyata ditemukan bahwa ada beberapa penginapan yang sengaja menolak keberadaan petugas dalam melakukan razia pekat.
Masyarakat yang tinggal berada dekat dengan penginapan-penginapan sangat memberikan apresiasi kepada petugas Satpol PP Kota Ambon dalam melakukan razia pekat ini dan berharap setiap minggu diadakan razia.
Masyarakat juga berharap kepada Walikota Ambon untuk memberikan teguran keras kepada pemilik penginapan atau hotel maupun panti pijat yang sengaja memberikan ruang untuk praktik-praktik terselubung yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam melakukan razia pekat jilid III ini terdapat 33 orang yang ditahan. Dari 33 orang yang ditahan, terdapat 16 pasangan yang bukan pasutri (pasangan suami istri).
33 orang yang ditahan langsung di bawa ke pos pemeriksaan, untuk kemudian diambil datanya dan di periksa kondisi kesehatan mereka masing-masing.
Dari ke 33 orang tersebut, berdasarkan data dan hasil pemeriksaan kesehatan terdapat 8 orang yaitu 5 orang wanita, dan 2 orang pria positif mengidap penyakit IMS (Infeksi Menular), dan serta 1 orang wanita positif HIV/AIDS.
Kegiatan razia pekat jilid III ini ditutup dengan pengarahan langsung dari Sekretaris Pol PP Kota Ambon di dampingi Kasatpol PP Kota Ambon, dan serta sedikit edukasi kesehatan dari perwakilan Dinkes Kota Ambon.








