Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali melakukan Penandantanganan Kerja Sama (PKS) pada moment apel pagi. Kali ini PKS dilakukan Pemkot dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II A Ambon serta kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Maluku.
Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam arahannya pada apel pagi Senin (09/02/2026) mengatakan Pemkot Ambon terus membuka diri untuk bekerja dan berkolaborasi dengan semua pihak.
Kali ini PKS dilakukan Pemkot dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II A Ambon serta kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Permasyarakatan Maluku.
Penandatanganan PKS sengaja dilakukan pada saat Apel agar diketahui dan didukung oleh semua ASN.
“Supaya dari berbagai kegiatan termasuk PKS dengan berbagai pihak kita tahu ada kerjasama yang harus kita dukung lintas sektor,”ucap Wattimena.
PKS ini akan membuka jalan bagi PKS lainnya dengan OPD teknis seperti Dinas Perindag, Dinas Koperasi, dan sebagainya, guna membantu memfasilitasi warga binaan pemasyarakatan,”tuturnya.
“PKS ini menjadi panduan, nanti ada PKS dengan lapas anak, dengan Dinas Perindag, Dinas Koperasi dan sebagainya, guna membantu saudara – saudara kita warga binaan, dalam memgfasilitasi mereka sehingga bisa menyiapkan diri sebelum kembali ke masyarakat,”terangnya.
PKS yang dilakukan hari ini dapat ditindaklanjti oleh OPD teknis terkait dalam rangka memastikan kota Ambon menjadi kota yang inklusif,”harapnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku Ricky Dwi Biantoro menegaskan bahwa Pendatanganan PKS bersama Pemkot adalah bukti dukungan dalam penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana nasional.
“Dalam prakteknya penyelenggaraan pemasyarakatan tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat, namun urusan bersama yang membutuhkan keterlibatan pemangku kepentingan khususnya Pemkot sebagai pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan memiliki peran strategis dalam pembangunan sosial,”urainya.
PKS ini menjadi landasan penting dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Kawnil Ditjen Pemasyarakatan dengan Pemkot dalam mendukung pelaksanaan fungsi pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan, serta reintergasri sosial bagi warga binaan,”imbuhnya.
“Dukungan Pemkot sangat dibutuhkan terutama dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemasyarakatan, diantaranya dukungan kebijakan yang sejalan dengan program pemasyarakatan, dukungan penganggaran, dan fasilitasi pembinaan pemberdayaan warga binaan serta melalui pelatihan ketrampilan dan kegiatan produktif, juga dukungan program pembimbingan dan pengawasan di tengah masyarakat.
Lebih dari itu, dikatakan, Pemkot memiliki peran penting dalam proses reintegrasi sosial guna memastikan warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat diterima diberdayakan dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.
“Hal ini sejalan dengan semangat pemasyarakatan modern, yang menempatkan pemulihan sosial, keadilan sosial, dan restorasi sebagai tujuan utamanya,”tandas Kakanwil.









