Ambon, Pena-Rakyat.com – Menyongsong perayaan Natal Kristus tahun 2026, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kota Ambon membuka program Pelayanan Terpadu Nikah Massal Gratis bagi masyarakat Kota Ambon yang beragama Kristen.
Program ini ditujukan bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan maupun pasangan yang telah menikah tetapi belum memiliki legalitas hukum atau dokumen perkawinan yang tercatat secara resmi di negara.
Berdasarkan informasi resmi dalam pengumuman, pendaftaran program Nikah Massal Gratis dibuka mulai (03 hingga 20 November 2026).
Masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran secara langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.
Program ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya terkait kepastian hukum status perkawinan bagi masyarakat.
Melalui program tersebut, pasangan peserta diharapkan memperoleh pengakuan dan kepastian hukum atas perkawinan mereka, baik secara agama maupun negara, sehingga memiliki dokumen perkawinan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Ambon mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Momentum menyambut Natal diharapkan tidak hanya menjadi perayaan iman, tetapi juga menjadi kesempatan bagi keluarga untuk memperoleh kepastian hukum dan memperkuat fondasi kehidupan rumah tangga.
Segera daftarkan diri Anda! Pendaftaran berlangsung hingga 20 November 2026 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.









