Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemkot Ambon menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan ruang digital yang tidak terkontrol.
Larangan ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan mencakup sejumlah platform populer, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live hingga Roblox.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang bertujuan memperkuat perlindungan anak saat berinteraksi di dunia digital.
Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui berbagai langkah, terutama sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita akan mulai dengan sosialisasi karena ini merupakan aturan baru yang perlu dipahami masyarakat,” kata Ely Toisutta saat ditemui di Balai Kota Ambon, Senin (09/03/2026).
Langkah edukasi menjadi penting agar masyarakat, khususnya orang tua, dapat memahami tujuan dari kebijakan tersebut sekaligus menyesuaikan pola pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital oleh anak-anak,”tutur Ely.
Peran keluarga sangat menentukan keberhasilan penerapan aturan ini. Orang tua diharapkan aktif memantau aktivitas anak saat menggunakan smartphone maupun mengakses media sosial,”tekannya .
Ely menilai kebijakan tersebut sebagai langkah strategis pemerintah dalam membatasi akses anak terhadap konten digital yang berpotensi memberi dampak negatif.
“Kami berharap konsep yang dikeluarkan pemerintah ini dapat membantu mengontrol penggunaan smartphone oleh anak-anak,”jelasnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan keamanan anak di ruang digital dapat lebih terjamin serta menciptakan lingkungan internet yang lebih sehat bagi generasi muda.
Sebagai informasi, pemerintah menjadwalkan penerapan kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial tersebut mulai diberlakukan secara bertahap pada 28 Maret 2026.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital sekaligus menekan risiko penyalahgunaan media sosial oleh anak di bawah umur.










