Pembersihan TPS Liar di Sekitar Kuburan Kebun Cengkeh: Ketua RT Diminta Pasang Larangan, Partisipasi Warga Belum Terlihat

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com — Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon melaksanakan kegiatan pembersihan sementara di lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang berada di seputaran kuburan Kebun Cengkeh.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (24/08/2026) sebagai upaya menanggulangi timbulnya pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, dan untuk menjaga kelestarian kawasan pemakaman.

Selama kegiatan, petugas dinas telah membersihkan tumpukan sampah yang menumpuk di titik-titik kritis, menata ulang sampah yang dapat dipilah dan mengamankan sampah berbahaya untuk penanganan selanjutnya. melakukan dokumentasi kondisi lokasi sebagai bukti kerja dan dasar tindak lanjut.

Koordinasi dan tindakan pencegahan, Dinas telah menyampaikan permintaan resmi kepada Ketua RT setempat untuk memasang rambu/larangan pembuangan sampah di lokasi sebagai upaya mencegah timbulnya kembali TPS liar.

Pemasangan rambu diharapkan segera dilaksanakan oleh Ketua RT dan perangkat lingkungan setempat serta diawasi bersama oleh warga.

Hingga saat ini, partisipasi aktif warga setempat dalam kegiatan pembersihan belum terlibat. Dinas mengimbau warga untuk mendukung upaya ini demi kesehatan lingkungan bersama dan kelayakan lingkungan pemakaman.

Himbauan kepada masyarakat: Hindari membuang sampah di lokasi kuburan dan titik-titik lain yang bukan tempat pembuangan resmi, Manfaatkan fasilitas pengumpulan sampah yang telah disediakan atau hubungi RT/RW untuk penjemputan bila diperlukan, Laporkan pembuangan sampah liar kepada petugas kelurahan atau Dinas Lingkungan Hidup.

Dinas akan memonitor efektivitas pemasangan larangan dan frequensi penumpukan sampah. Apabila TPS liar kembali muncul, tindakan penegakan dan sosialisasi lebih lanjut akan dilakukan bersama aparat kelurahan dan RT/RW.