PC IMM Kota Ambon bongkar dan penjarakan pelaku korupsi BUMD, PT. Dok perkapalan Waiame dan Bank Maluku-Malut

by -2 views

 

Ambon, Pena-Rakyat.com – minggu (25/05/2025) Riski Rumata Ketua Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan PC IMM Kota Ambon, mengecam keras praktik korupsi yang terjadi di PT. Dok dan Perkapalan Waiame (DPW), BUMD yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan di Maluku. Berdasarkan temuan Kejari Ambon, kasus penggelapan dana dan pengelolaan keuangan yang sangat amburadul di DPW jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang BUMD, yang mengatur transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Perbuatan ini bukan hanya kejahatan korupsi biasa, tapi sebuah penghianatan terhadap kepercayaan masyarakat Maluku.

Dana yang digelapkan dari kredit di Bank Maluku-Malut, yang kemudian secara mencurigakan dipindahbukukan ke rekening pribadi pejabat DPW, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan sistemik yang harus diproses secara hukum dengan tegas. Kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah ini sangat merugikan masyarakat Maluku, karena seharusnya dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur pelabuhan, peningkatan fasilitas galangan kapal, dan pemberdayaan ekonomi daerah.

Temuan barang bukti berupa uang tunai, mobil mewah, tas bermerek, dan aset pribadi lain yang jauh melampaui penghasilan resmi pejabat DPW menunjukkan bahwa kasus ini bukan perkara kecil. Oleh karena itu, kami menuntut Kejaksaan Negeri Ambon tidak hanya berhenti pada pemeriksaan biasa, tapi segera melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk Direktur Utama yang memimpin saat pengajuan kredit dan pengelolaan dana tersebut.

PC IMM Kota Ambon juga menegaskan, tidak mungkin kasus korupsi sebesar ini melibatkan hanya beberapa orang saja. Dugaan keterlibatan oknum bank dan pejabat lain di PT. Dok harus diusut tuntas dalam sebuah investigasi menyeluruh. “Kami mendesak Kejari Ambon membuka ruang transparansi dalam penyidikan kasus ini. Korupsi sebesar ini tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan para petinggi, mereka bukan hanya tahu, tapi diduga kuat sebagai dalangnya” Ujar Rumata.

Tak hanya itu, dugaan kolusi di Bank Maluku-Malut dalam memfasilitasi pemindahan dana secara ilegal menambah bobot keseriusan kasus ini. “Bank sebagai lembaga pengelola dana publik seharusnya bertindak sebagai penjaga keuangan daerah, bukan menjadi pelaku atau pembantu tindak korupsi yang merugikan rakyat Maluku.” Sambung Rumata.

PC IMM Kota Ambon menegaskan bahwa kami akan terus mengawal kasus ini secara serius sampai keadilan ditegakkan dan para pelaku korupsi PT. Dok dan Perkapalan Waiame dan Bank Maluku-Malut dipenjara sesuai hukum yang berlaku. Kami menuntut agar seluruh rangkaian kejahatan ini diungkap terang-benderang dan tidak ada pihak yang luput dari jerat hukum. (Hasbi)