PBH DPP IMM desak DPR RI sahkan RUU Provinsi Kepulauan

by -3 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Selasa (06/05/2025) Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PBH DPP IMM) mendukung penuh atas langkah Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, yang mendorong DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang.

Dukungan itu disampaikan Oleh Wakil Direktur Pusat Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (PBH DPP IMM) usai agenda Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan gubernur se-Indonesia.

“Gubernur Lewerissa menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi Provinsi Maluku. Dengan luas wilayah laut mencapai 92,4% dan daratan hanya 7,6%, Maluku memiliki potensi perikanan yang besar, menyumbang sekitar 30% dari potensi perikanan nasional,” kata Heluth dalam keterangan resminya.
Namun, menurutnya, kontribusi tersebut belum berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Maluku.
“Terutama karena kebijakan alih muat hasil tangkapan ikan di laut yang menyulitkan pencatatan dan pengawasan,” jelasnya.
Heluth menegaskan bahwa pengesahan RUU Provinsi Kepulauan sangat penting untuk memastikan keadilan fiskal dan pembangunan berkelanjutan di daerah kepulauan seperti Maluku.

“RUU ini diharapkan dapat mengakomodasi karakteristik unik daerah kepulauan dan memberikan dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan sumber daya serta alokasi anggaran yang lebih adil,” ungkapnya.
PBH DPP IMM juga menyerukan kepada DPR RI dan pemerintah pusat segera menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Provinsi Kepulauan. Hal ini sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.