Partai Politik dan Kemiskinan

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Kemiskinan bukan merupakan suatu promblem sosial kemasyarakatan, yang baru hadir dalam beberapa dekade, melainkan kemiskinan adalah suatu problem yang telah ada sepanjang zaman. Dampak negatifnya pada tingginya kriminalitas, naiknya penangguran, terbatasnya akses pendidikan, adanya marginalisasi sosial, rawannya gangguan psikologi, dan berbagai dampak negatif lain, yang menempatkan warga masyarakat dengan kualitas hidup yang tidak manusiawi.

Menghadapi kondisi problem kemiskinan yang demikian tersebut, tentu sangat membutuhkan adanya inovasi yang serius dan revolusioner dari Pemerintah. Salah satunya, dilakukan dengan mengagas kemitraan (Public-Private Partnership/PPP) atau kerjasama pemerintah-swasta. Hal ini dilakukan dengan target positif, dalam rangka untuk mengakselerasi penanggulangan kemiskinan di tanah air, dimana dari waktu ke waktu kian meningkat jumlahnya, yang sangat menguatirkan kita.

 

Kemiskinan secara rill, tidak saja dialami warga masyarakat, yang bermukim di kawasan yang minim sumber daya alam (SDA), tapi kemiskinan juga turut dirasakan warga masyaraka, yang( mendiami kawasan yang melimpah SDAnya. Kondisi ini memperilihatkan kepada kita bahwa, kemiskinan yang dialami warga masyarakat tersebut, bukan pada terbatasnya akses untuk menikmati sandang, papan dan pangan yang layak, sebagai akibat terbatasnya daya beli.

Akan tetapi lebih disebabkan oleh kultur dari warga masyarakat setempat, dimana mereka memiliki tingkat produktivitas kerja yang rendah. Pada akhirnya hal ini berdampak terhadap rendahnya pendapatan warga masyarakat, yang berimplikasi pula terhadap rendahnya daya beli masyarakat. Jika sudah terjadi demikian, maka warga masyarakat akan mudah terjerembab ke masalah sosial kemasyarakatan, seperti tingginya angka kriminalitas.

Salah suatu problem krusial di daerah di tanah air, dari level Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa/kelurahan yakni, kemiskinan. Berbagai upaya dan berbagai strategi dilakukan Pemerintah dengan menggandeng mitra dari kalangan swasta, untuk bahu-membahu dalam penaggulangan kemiskinan yang melanda warga masyarakat. Namun belum secara tuntas untuk menanggulangi kemiskinan yang dialami warga masyarakat tersebut. Meskipun demikian Pemerintah tidak patah semangat, untuk menuntaskan kemiskinan ditengah berbagai masalah yang dihadapi.

Relevan dengan hal ini Solihin (2024) mengatakan bahwa, kita menyadari bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan, namun demikian masalah kemiskinan belum dapat diatasi secara tuntas. Penyebabnya mungkin saja masih ada permasalahan dalam perencanaannya, penganggarannya, monitoring dan evaluasinya, atau implementasinya.

Terlepas dari itu, partai politik merupakan institusi publik dalam sistem pemerintahan demokrasi, yang menjembatani kepentingan rakyat dan negara. Tujuan partai politik adalah merebut dan mempertahankan kekuasaan dengan cara persuasif melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan Pemilihan Umum (Pemilu). Partai politik juga memiliki perhatian serius terhadap penanggulangan kemiskinan. Hal ini dikarenakan, mayoritas warga masyarakat adalah konstituen (pemilih)nya dalam momentum Pilkada dan Pemilu. Sehingga suatu keharusan partai politik memperhatikan masalah tersebut.

Hal ini menandaskan bahwa, partai politik tidak hanya memikirkan dirinya sendiri dengan meraih suara sebanyak-banyaknya dari konstituen melalui Pilkada dan Pemilu. Sehingga bisa meraih jabatan publik di lembaga eskekutif dan leigislatif saja. Tapi juga merupakan akuntabilitas partai politik dalam penanggulangan kemiskinan, dan merupakan upaya partai politik, untuk meyakinkan warga masyarakat selaku konstituen, agar selalu mempercayai partai politik tersebut, dengan sukarela memberikan suaranya kepada partai politik tersebut dalam momentum event demokrasi lokal dan nasional.

Menyangkut akuntabilitas partai politik tersebut, dilakukan dalam dua cara : pertama, partai politik mengoptimalkan fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan. Dalam posisi ini, partai politik menjembatani kepentingan masyarakat miskin berupa aspirasi terkait dengan kondisi sosial ekonomi, untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah melalui kaders-kadersnya di lembaga eksekutif dan legislatif.

Selanjutnya kedua, partai poltik memaksimalkan fungsi pembuat kebijakan publik (public policy makers). Dalam konsteks ini plat form visi, misi dan program kerja partai politik, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, didesain untuk penggulangan kemiskinan. Sehingga tatkala menduduki jabatan eksekutif dan legislatif dapat diimplementasikan secara rill, untuk menaggulangi kemiskinan.

Dalam perspektif partisipasi partai politik untuk penanggulan kemiskinan, dilaksakanan melalui : 1) program perlindungan sosial (bansos) : 2) peningkatan akses kesehatan dan sanitasi ; 3) pemberdayaan ekonomi dan modal ; serta 4) peningkatan infrastruktur fisik publik. Dengan berbagai program dari partai politik tersebut, tentu terdapat optimisme dari partai politik sksn sukses dalam penanggulangan kemiskinan.

Namun optimisme tersebut kadang tercederai, dengan berbagai problem yang menghadang partai politik itu sendiri yakni : pertama, berbagai upaya penaggulangan kemiskinan sifatnya masih insidentil tatkala berlangsungnya Pilkada dan Pemilu. Hal ini dilalukan guna menarik simpati warga masyarakat untuk memilih partai politik bersama calon legislatif dan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung.

Selanjutnya, kedua posisi tawar (bargaining position) dari partai politik di level lembaga eksekutif dan level lembaga legislatif, yang lemah. Sehinga tidak mampu menopang kepentingan partai politik, untuk penanggulangan kemiskinan dari sisi support sumber daya (resoueeces) berupa : tidak tersedianya alokasi anggaran, dan alokasi sumber daya manusia (SDM). Dampak negatifnya upaya partai politik dalam penanggulangan kemiskinan mengalami stagnasi,

Kemudian, ketiga aspek kepemimpinan (leadership) partai politik, yang tidak terlalu cakap. Pasalnya lambat dalam merespons kepentingan warga masyarakat, menyangkut dengan problem penanggulangan kemiskinan, yang dilakukan melalui optimaliassi dari fungsi artikulasi dan agregasi kepentingan serta fungsi pembuat kebijakan publik (public policy makers) oleh partai politik itu sendiri.

Begitu pula keempat, anggaran penaggulangan kemiskinan, yang diupayakan partai politik melalui kadersnya yang tengah duduk sebagai Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), tidak transparan dan akuntabel dalam penggunaan. Hal ini patut diduga tengah terjadinya korupsi. Jika benar terjadi korupsi, maka tentu mencoreng nama baik partai politik dihadapan publik.

 

Dr. M. J. Latuconsina.,S.IP.,MA

(Staf Dosen Fisipol UNPATTI)

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.