Jakarta, Pena-Rakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha 12 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
Pengumuman ini dalam keterangan tertulis dan dikutip pada rabu (02/09/2026).
Kasus terbaru terjadi pada PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi yang dihentikan operasionalnya per 19 Agustus 2026.
Di mana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung memverifikasi klaim simpanan layak bayar senilai Rp3,65 miliar milik 295 nasabah.
Penutupan bertahap di berbagai daerah ini menegaskan komitmen pengawasan OJK terhadap tata kelola dan kesehatan finansial lembaga perbankan.
Langkah penindakan OJK ini menjadi momentum penting bagi konsolidasi industri BPR agar hanya lembaga yang kredibel dan bermodal kuat yang beroperasi.
