OJK mencabut izin usaha PT CSIF

by -8 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026.

Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT CSIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan setelah tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus hingga batas waktu berakhir.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan Masyarakat,” tulis Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK – Sekar Putih Djarot dalam siaran pers Rabu (30/09/2026).

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

PT CSIF juga wajib menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi, serta memberikan informasi yang jelas kepada Debitur, Kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

OJK melakukan tindakan pengawasan tersebut dalam rangka menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.