Ambon, Pena-Rakyat.com – Negeri adat di Maluku memiliki kedudukan historis dan yuridis yang berbeda serta tidak dapat disamakan dengan Desa. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Majelis Latupati Kota Ambon Reza Maspaitella.
Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/01/2026) di tengah upaya berkelanjutan memperkuat pengakuan negara terhadap sistem pemerintahan adat.
Reza menyatakan hingga kini masih terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami posisi negeri adat dalam kerangka pemerintahan nasional. Padahal, secara historis, negeri adat telah eksis jauh sebelum negara memperkenalkan sistem pemerintahan desa.
Negeri adat memiliki pemerintahan adat, hukum adat, wilayah adat, serta sistem sosial dan ekonomi yang telah berjalan secara turun-temurun. Karena itu, negeri adat tidak dapat direduksi menjadi sekadar desa administratif,”terang Reza.
Majelis Latupati terus membangun koordinasi intensif dan berjenjang dengan Pemerintah Kota Ambon, termasuk Walikota, guna memastikan pemahaman yang utuh terkait eksistensi dan karakteristik negeri adat,”jelasnya.
Proses pengakuan dan penguatan status negeri adat harus dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa, meskipun dinamika pembangunan kota terus bergerak cepat,”tekannya.
Berbagai langkah formal telah ditempuh untuk meluruskan pemahaman tersebut di tingkat nasional. Majelis Latupati bersama pemerintah daerah telah melakukan pertemuan dan kunjungan ke sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian ATR/BPN,”tuturnya.
Dalam forum-forum tersebut, kami menjelaskan secara komprehensif konsep, kriteria, dan kekhasan negeri adat agar tidak disalahartikan dalam kerangka hukum nasional,”jelasnya.
Upaya tersebut juga diperkuat melalui diskusi akademik bersama Universitas Pattimura, sebagai bagian dari strategi membangun legitimasi ilmiah dan yuridis atas keberadaan negeri adat di Maluku.
Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa penguatan negeri adat tidak berhenti pada pengakuan hukum semata, tetapi juga mencakup penyusunan profil masing-masing negeri adat. Profil tersebut dinilai penting untuk memetakan visi, karakter, serta potensi unik tiap negeri.
Kejelasan profil negeri adat menjadi dasar agar dukungan kementerian—baik di bidang ekonomi kreatif, kebudayaan, pariwisata, maupun sektor lainnya—dapat diberikan secara tepat sasaran dan tidak bersifat seragam,”ucapnya.
Perjuangan pengakuan masyarakat adat merupakan kerja panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan berbagai wilayah,”tambahnya.
Majelis Latupati, lanjut Reza, juga mempelajari pola hidup masyarakat adat di Maluku dan Timor, termasuk nilai-nilai sosial dan adat yang masih mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat.
Reza menegaskan adanya preseden pengakuan kekhususan daerah seperti Aceh dan Papua menunjukkan bahwa negara memiliki ruang konstitusional untuk mengakui sistem pemerintahan dan kebudayaan yang berbeda.
Pengakuan terhadap negeri adat bukanlah tuntutan sesaat, melainkan bagian dari komitmen negara untuk menghormati keberagaman dan sejarah bangsa,”tutupnya.
