Jakarta, Pena-Rakyat.com – Saweran melalui siaran langsung TikTok yang diduga diterima Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan kini menjadi sorotan.
Terkait peristiwa ini, apakah berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi?
Dilansir pada Jumat (18/09/2026), potensi gratifikasi perlu dilihat dari konteks pemberian, pihak yang memberikan, serta kaitannya dengan jabatan penerima.
Juru Bicara KPK RI Budi Prasetyo, sempat merespons persoalan ini. Budi menjelaskan, berdasarkan konteks yang terlihat, hadiah tersebut diberikan ke sang anak, Yuda sebagai pihak yang melakukan siaran langsung.
Artinya, pemberian tersebut bukan ditujukan kepada Purbaya dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan.
Dengan demikian, KPK menilai pemberian tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Purbaya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka.
Menurutnya, klarifikasi penting dilakukan untuk menjaga transparansi, mengingat saat itu Purbaya masih berstatus sebagai pejabat publik.
Trubus juga meminta KPK memanggil Purbaya untuk memberikan klarifikasi terkait penerimaan hadiah melalui siaran langsung tersebut.
Ia menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian agar tidak menjadi preseden bagi aparatur atau birokrat lainnya dalam menerima pemberian melalui platform digital.
