KPK RI sita uang tunai Rp3,5 miliar dari ketua harian DPP PSI

by -5 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com – KPK RI resmi menyita uang tunai Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.

Penyidik menyatakan penyitaan dilakukan karena memiliki keyakinan awal bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, dengan KPK terus menelusuri aliran dana menggunakan pendekatan follow the money.

Sebelum dikenal di panggung politik nasional, Ahmad Ali memiliki rekam jejak sebagai pengusaha di sektor pertambangan Sulawesi Tengah.

Hingga kini, penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK dan belum menjadi putusan pengadilan terkait kesalahan pihak yang bersangkutan,”ujar Ketua KPK RI pada Rabu (09/09/2026) di jakarta.