Ambon, Pena-Rakyat.com – Komisi III DPRD Kota Ambon mendesak penanganan cepat atas maraknya penyalahgunaan trotoar di kawasan Soabali yang dinilai kian mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Ketua Komisi III DPRD Ambon Harry Putra Far-Far menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran daerah, sehingga penggunaannya harus sesuai peruntukan.
“Fasilitas itu adalah aset pemerintah yang berasal dari uang rakyat. Sudah seharusnya digunakan sebagaimana mestinya, bukan disalahgunakan,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan trotoar di Saobali bukan persoalan baru. Namun hingga kini belum ada penanganan yang maksimal, padahal dampaknya langsung dirasakan masyarakat, khususnya pejalan kaki yang kehilangan ruang aman.
Komisi III, lanjut dia, mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban di lapangan. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan kondisi riil serta merumuskan langkah penanganan yang tepat.
“Harus ada respons cepat dari OPD. Ini sejalan dengan semangat kerja cepat Pemerintah Kota Ambon. Jangan sampai keluhan masyarakat dibiarkan berlarut,” tegasnya.
Tak hanya soal penertiban, Komisi III juga menyoroti pentingnya transparansi kinerja pemerintah. Salah satunya dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana publikasi program, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat memantau langsung kinerja pemerintah sekaligus menyampaikan aspirasi yang perlu segera ditindaklanjuti.
Komisi III DPRD Ambon menegaskan, persoalan trotoar di Soabali tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Penanganan tegas dan berkelanjutan diperlukan agar fungsi trotoar sebagai ruang publik yang aman dan nyaman dapat kembali optimal.
