Komisi I DPRD Kota Ambon belum temukan kejelasan terkait sengketa tanah ahli waris Badila serta pihak Pondok Pesantren Modern Miftahul Khairat

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Komisi 1 DPRD Kota Ambon menyatakan bahwa dalam serangkaian pertemuan yang melibatkan perangkat desa, pemegang hak ahli waris Badila, serta pihak Pondok Pesantren Modern Miftahul Khairat, belum ditemukan kejelasan yang pasti terkait sengketa kepemilikan tanah yang sedang terjadi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Ambon Aris, dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat yang digelar pada Senin (27/07/2026).

“Kami memegang kepercayaan penuh dari ahli waris untuk menjaga segala informasi yang berkembang di masyarakat.

Ada kabar yang menyebutkan tanah ini sudah dijual atau ada alasan tertentu yang digunakan, namun kami belum mendapatkan dasar yang jelas.

Padahal kami sudah menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait, namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang diterima,” ungkap Aris.

Dijelaskan pula bahwa muncul informasi adanya pihak yang sedang melaksanakan pembangunan proyek di lokasi yang dikenal masyarakat sebagai kawasan “Tanah Amerika”.

Hal ini memicu pertanyaan mendasar: apa dasar hukum yang dijadikan pegangan untuk melaksanakan pembangunan di atas tanah tersebut?

“Kami juga mempertanyakan alasannya, karena sejauh ini belum ada bukti yang sah yang ditunjukkan kepada kami. Rencana pembangunan yang dikabarkan mencapai luas sekitar 2.000 meter persegi tersebut hanya didasari informasi lisan bahwa izin sudah dikeluarkan oleh pihak desa,” tambahnya.

Pihak yang mewakili ahli waris menegaskan hingga kini belum pernah diperlihatkan dokumen resmi maupun keputusan yang menjadi dasar pemberian hak tersebut.

“Kami hanya menerima kabar bahwa pihak pengembang yang mendapatkan hak, namun tidak ada bukti nyata yang ditunjukkan. Jika benar izin sudah dikeluarkan oleh desa, seharusnya semua pihak yang berkepentingan mengetahui alasannya secara terbuka dan transparan,” tegasnya.

Kekhawatiran semakin menguat ketika diketahui adanya tanda tangan Kepala Desa pada surat yang ditujukan kepada pihak lain, namun prosesnya tidak melibatkan ahli waris maupun pihak yang dipercaya menjaga aset tersebut.

Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepatutan dalam pengelolaan aset yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat setempat.

Oleh karena itu, Komisi 1 menegaskan akan terus memfasilitasi pertemuan hingga semua fakta terungkap, melibatkan seluruh pihak terkait guna mendapatkan kebenaran yang utuh dan tidak merugikan hak siapapun.

“Kami memastikan setiap langkah yang diambil berlandaskan bukti nyata dan keadilan, sehingga persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik bagi semua pihak,” pungkas Aris.