Komdigi tidak takedown video kasus Pejompongan

by -3 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pihaknya tidak meminta penghapusan atau takedown video terkait kasus pengeroyokan di Pejompongan, Kamis (27/08/2026) lalu.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan, informasi maupun video terkait kasus tersebut masih dapat dilihat dan diakses di sejumlah platform.

“Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang ponsel, bisa ambil gambar. Tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi dalam siaran pers, Rabu (02/09/2026).

Fifi menegaskan pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan bukti atau mengaburkan informasi mengenai kasus tersebut.

“Penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan bahwa kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Ia mengatakan, setiap platform memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten yang dapat ditayangkan atau harus ditangani.

Platform digital dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan atau konten yang bersifat sadis.

Dalam kasus Pejompongan, Syafri menegaskan bahwa pihaknya tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.

“Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” katanya.

Jika terdapat konten yang hilang dari suatu platform, tindakan tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang mereka miliki.

“Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegas Syafri.