Klarifikasi mekanisme pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum

by -1 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Proses terkait pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir di tepi jalan umum diklarifikasi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon Yan D. Suitela di ruang kerjanya pada hari Senin (02/02/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan D. Suitela menegaskan bahwa mekanisme yang ditempuh bukan merupakan proses lelang pengadaan barang dan jasa.

Pemilihan mitra kerja sama parkir tidak mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, melainkan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga,”jelas Suitela.

Dalam tahapan pendaftaran, tercatat lima perusahaan mendaftar. Namun, saat pengembalian berkas hanya empat perusahaan yang menyerahkan dokumen, yakni CV Rumbia Perkasa, CV Kibas Halawan, CV Arka Mandiri Sejahtera, dan CV Afif Mandiri.

Seluruh tahapan administrasi telah dijelaskan oleh tim kepada perwakilan perusahaan yang hadir, dan keempat perusahaan tersebut juga telah menandatangani berita acara evaluasi administrasi.

Terkait syarat pengalaman kerja, Suitela menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada Permendagri 22 Tahun 2020 Pasal 30 poin 3, yakni pengalaman kerja di bidang yang dikerjasamakan.

Pengelolaan parkir di tepi jalan umum, lanjutnya, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.