Ambon, Pena-Rakyat.com – Minggu (15/06/2025) Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Maluku (AP2RM) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membuka kembali penyelidikan menyeluruh terhadap proyek reboisasi yang diduga fiktif di sejumlah kabupaten, seperti Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Barat Daya (MBD), Kepulauan Aru, dan Kepulauan Tanimbar.
Ketua Umum AP2RM Gibran Faqih Latuconsina menilai bahwa pemberhentian penyelidikan kasus reboisasi senilai Rp2,5 miliar di Kabupaten Maluku Tengah tahun lalu terlalu terburu-buru, tanpa disertai penelusuran komprehensif ke wilayah lain yang juga menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk program serupa.
“Penyelidikan Kejati Maluku seakan berhenti hanya di Maluku Tengah, padahal indikasi proyek reboisasi fiktif muncul kuat di kabupaten lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Ini bukan hanya soal satu lokasi, tapi pola sistemik,” tegas Gibran Minggu (15/06/2025).
Gibran menyebut, berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi lapangan yang dihimpun oleh pihaknya, banyak proyek reboisasi yang tidak berjalan, mangkrak, hingga diduga hanya “formalitas dokumentatif” untuk mencairkan dana.
“Proyek yang semestinya menghijaukan hutan, justru menghitamkan kredibilitas anggaran publik. Ini bukan sekadar kerugian keuangan, tapi kerugian ekologis dan moral,” tambahnya.
Ia juga mempertanyakan alasan Kejati yang menghentikan penyelidikan atas dasar “tidak cukup bukti” dan “tidak ditemukan kerugian negara”, padahal realitas di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan dan pelaksanaan proyek.
“Kalau ukurannya hanya dokumen tanpa memverifikasi kondisi riil di lapangan, lalu di mana esensi penyelidikan itu? Apakah jaksa kita takut pada jabatan atau sengaja memelihara kompromi?” ujarnya tegas.
Secara khusus, Gibran juga menyoroti nama Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, yang sebelumnya menjabat Kadis Kehutanan dan telah beberapa kali dipanggil namun mangkir dengan alasan dinas luar. Ia menilai Kejati terlalu lunak terhadap pejabat tinggi.
“Jika masyarakat biasa bisa dijemput paksa karena mangkir panggilan, kenapa pejabat tinggi dibiarkan bebas? Di sinilah publik bisa melihat hukum mulai tumpul ke atas,” kata Gibran.
AP2RM dalam waktu dekat berencana akan mengajukan petisi terbuka kepada Kejaksaan Agung RI agar mengambil alih perkara ini bila Kejati Maluku dinilai tidak independen dan lalai.
“Ini momentum untuk menguji apakah Kejati Maluku masih berpihak pada keadilan atau sudah menjadi instrumen kekuasaan. Jangan biarkan rakyat terus dirugikan oleh korupsi yang dibungkus program hijau,”tutup Gibran.” (HC)