Ambon, Pena-Rakyat.com – Setelah perayaan hari raya idul Fitri 1447 hijriah akan dilakukan survey pendataan objek pajak dan retribusi berbasis RT.
Kepastian hal itu disampaikan Ketua Panja DPRD Kota Ambon Zeth Pormes saat usai rapat bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon di ruang Paripurna DPRD Kota Ambon pada hari Rabu (25/02/2026).
Namun karena Panja tidak memiliki alokasi anggaran untuk turun langsung melakukan pendataan, koordinasi dilakukan agar survei dapat dibiayai melalui APBD Kota Ambon.
Format pendataan akan disusun oleh Dispenda, sementara Panja menambahkan daftar pertanyaan dalam bentuk kuesioner. Setelah disepakati, surat resmi akan dikirim ke Bagian Tata Pemerintahan untuk menindaklanjuti survei infrastruktur pemerintahan hingga ke tingkat desa dan RT,”ujar Zeth.
Pendataan ini berbasis RT, supaya objek pajak dan retribusi bisa terdata lebih rinci dan akurat,”terangnya.
Survei akan mencakup berbagai objek pajak seperti sampah rumah tangga dan bisnis yang berkaitan dengan DLHP, pajak hotel yang diklasifikasikan mulai dari penginapan hingga hotel berbintang, pajak restoran termasuk rumah makan, rumah kopi dan kafe, serta pajak air bawah tanah bagi badan usaha yang menggunakan sumur bor,”jelasnya.
Salah satu kendala adalah belum meratanya pemasangan meteran air tanah, termasuk pada hotel dan rumah kos. Padahal, setiap badan usaha pengguna air tanah wajib membayar pajak sesuai ketentuan,”katanya.
Data yang dikumpulkan nantinya akan menjadi dasar perhitungan pajak dan retribusi secara lebih tepat.
Persoalan selama ini bukan semata kebocoran, melainkan pembaruan data yang belum maksimal. Ia mencontohkan lahan yang awalnya kosong dan hanya membayar Pajak Bumi dan Bangunan, namun kini telah berdiri bangunan besar tanpa pembaruan nilai pajak yang sesuai,”tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan dan validasi data, Panja berencana merekomendasikan kepada Dispenda agar membentuk sistem UPTD di tingkat kecamatan. Langkah ini dinilai penting agar rentang kendali lebih efektif dan pembaruan data dapat dilakukan secara berkala,”tambahnya.
Survei tersebut akan melibatkan aparat desa dan RT, dengan pembiayaan melalui alokasi anggaran pada badan pemerintahan sebagai bentuk insentif bagi petugas pengumpul data,”imbuhnya.
Panja menargetkan pendataan dimulai setelah Idul Fitri 1447 Hijriah, guna memastikan data pajak dan retribusi di Kota Ambon lebih akurat dan bertanggung jawab,”tutupnya.








