Ketua GEMAPERA desak Kejati Maluku Periksa Satker I BPJN Maluku terkait kerusakan jalan Nasional Waisala–Melati

by -3 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Sabtu (03/05/2025) Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Maluku (GEMAPERA) Radi Samal, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa Satuan Kerja (Satker) I Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku atas dugaan kelalaian dan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan jalan nasional pada ruas Waisala–Melati, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Desakan ini muncul menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah bus penumpang akibat kondisi jalan yang rusak parah dan tak kunjung diperbaiki, meskipun jalan tersebut berstatus jalan nasional dan memiliki alokasi anggaran rutin untuk pemeliharaan.

“Ini kelalaian serius. Bagaimana mungkin jalan nasional yang menjadi akses vital masyarakat dibiarkan rusak selama berbulan-bulan, padahal ada anggaran negara untuk pemeliharaannya. Kami menduga adanya indikasi korupsi atau pembiaran oleh Satker I BPJN Maluku,” tegas Radi Samal dalam konferensi pers di Ambon.

Indikasi Penyimpangan dan Tuntutan Pemeriksaan

Radi menyoroti kemungkinan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak terkait, di antaranya:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:

Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.”

2. PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa penyelenggara jalan nasional bertanggung jawab atas kondisi jalan agar tetap laik fungsi dan aman bagi pengguna jalan.

Radi juga menambahkan bahwa lambannya penanganan kerusakan jalan ini telah mengorbankan keselamatan masyarakat. “Kecelakaan bus baru-baru ini adalah bukti bahwa kelalaian ini sudah memakan korban. Kami minta Kejati Maluku tidak tutup mata.”

Kami menduga kuat telah terjadi kelalaian yang bersifat sistemik, bahkan potensi tindak pidana korupsi. Negara sudah menyediakan anggaran, namun jalan dibiarkan rusak. Ini bentuk pengabaian terhadap keselamatan rakyat Tegas Samal

Tuntutan GEMAPERA:

Kejati Maluku segera menyelidiki anggaran pemeliharaan jalan nasional di ruas Waisala–Melati.

Memanggil dan memeriksa pejabat Satker I BPJN Maluku yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.

Mengusut potensi adanya markup atau pekerjaan fiktif dalam program pemeliharaan jalan.

Mendesak Kementerian PUPR untuk mengevaluasi kinerja BPJN Maluku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPJN Maluku belum memberikan pernyataan resmi. Masyarakat di Seram Bagian Barat terus mengeluhkan akses jalan yang rusak, licin, dan rawan kecelakaan, terutama di musim hujan. (Hasbi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.