Ambon, Pena-Rakyat.com – Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela, mengapresiasi langkah Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang memusnahkan ribuan liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil Operasi Pekat dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Ia menilai langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam menekan angka kriminalitas di Maluku. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Lapangan Tahapary, Ambon, Jumat (06/03/2026).
Usai kegiatan, Tamaela menyebut operasi yang dilakukan kepolisian bukan sekadar penindakan, tetapi juga bagian dari edukasi kepada masyarakat terkait dampak konsumsi minuman beralkohol.
“Ini bentuk komitmen nyata untuk meminimalisir angka kriminalitas di Maluku. Karena sebagian besar tindak pidana, baik berat maupun ringan, sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” kata Tamaela.
Menurutnya, hasil sitaan sekitar 5.856 ribu liter sopi menunjukkan masih tingginya peredaran minuman beralkohol tradisional di masyarakat yang belum terkontrol secara baik.
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi konsumsi minuman beralkohol, khususnya sopi yang merupakan minuman tradisional di Maluku.
“Ini bukan berarti kita menjustifikasi keberadaan sopi. Namun bagaimana pemanfaatannya selama ini belum terkontrol dengan baik, sehingga kerap menjadi pemicu berbagai kejadian kriminal, baik di tingkat personal, kampung, hingga wilayah,” ujarnya.
Tamaela juga mengungkapkan bahwa DPRD Kota Ambon akan menindaklanjuti harapan Kapolda Maluku dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol tradisional.
Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya terkait penerapan sanksi.
“Perda ini nantinya akan diperkuat agar penindakan bisa dilakukan oleh PPNS. Jadi ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi bagaimana sesuatu yang berpotensi mudarat bisa diatur agar memberi manfaat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sopi sebenarnya merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Maluku. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola dan mengkanalisasi produksinya agar memiliki nilai ekonomi yang lebih baik dan tidak memicu persoalan sosial.
“Di daerah lain seperti Manado atau NTT, minuman tradisional bisa dikelola dengan baik. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar sopi bisa dimanfaatkan secara positif,” kata Tamaela.









