Ambon, Pena-Rakyat.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon Yan D. Suitela pastikan tindak tegas kendaraan roda empat yang memasang alat pengeras suara (TOA) di jalan raya.
Menurutnya, langkah penindakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bahkan tak segan mencabut TOA yang terpasang saat menemukan pelanggaran di lapangan.
“Setiap sweeping maupun kedapatan di jalan, maka petugas kami langsung cabut TOA tersebut,” kata Yan pada Rabu (09/09/2026).
Menurutnya, penindakan paling banyak dilakukan oleh Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Ambon.
Meski demikian, ia mengakui masih ada pemilik kendaraan yang berusaha menghindari razia dengan melepas TOA sebelum petugas melakukan pemeriksaan.
“Kadang pemilik kendaraan mengelabuhi petugas dengan melepas TOA kalau mengetahui ada razia,”pungkasnya.
