Jakarta, Pena-Rakyat.com — Kementerian Pertanian (Kementan) RI memperkuat penerapan kesejahteraan hewan dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian secara objektif di lapangan. Langkah tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Auditor Kesejahteraan Hewan Tahun 2026.
Bimtek ini menjadi langkah penting dalam membangun kapasitas auditor sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Kesejahteraan Hewan.
Melalui pembekalan tersebut, Kementan menyiapkan sumber daya manusia yang mampu memahami regulasi sekaligus menerapkannya dalam proses penilaian kesejahteraan hewan di unit usaha.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan pengembangan auditor merupakan bagian dari upaya memperkuat implementasi regulasi kesejahteraan hewan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Bimtek ini merupakan langkah awal untuk membangun kapasitas auditor yang kompeten dalam memastikan penerapan standar kesejahteraan hewan sesuai dengan Permentan Nomor 32 Tahun 2025. Ke depan, kapasitas auditor perlu terus diperluas melalui pelatihan secara bertahap dan regional, sehingga semakin banyak auditor yang tersedia di daerah,” ujar Agung pada Senin (07/09/2026).
Menurut Agung, penguatan kapasitas auditor diperlukan agar penerapan standar kesejahteraan hewan tidak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi dapat diterjemahkan dalam proses penilaian yang profesional dan konsisten di lapangan.
Pembekalan calon auditor tidak hanya diarahkan pada pemahaman terhadap ketentuan, tetapi juga pada kemampuan teknis dalam melakukan audit kesejahteraan hewan sesuai standar yang berlaku.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementan, I Ketut Wirata, mengatakan Bimtek tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman sekaligus pengalaman praktik kepada para calon auditor sebagai bekal dalam menjalankan tugas.
“Bimtek ini untuk pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut Permentan Nomor 32 Tahun 2025. Yang kami bangun bukan hanya pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga kemampuan praktis peserta untuk melakukan audit kesejahteraan hewan sesuai standar yang berlaku,” ujar Wirata.
Penguatan kapasitas tersebut juga memperhatikan perkembangan isu kesejahteraan hewan yang terus menjadi bagian dari perhatian di tingkat nasional maupun internasional.
Ketua Kelompok Substansi Kesejahteraan Hewan Kementan, Ira Firgorita, mengatakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam merespons perkembangan tersebut.
“Secara nasional, isu kesejahteraan hewan perlu kita respons untuk menjawab tantangan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, penguatan penerapan kesejahteraan hewan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia,” ujar Ira.
Melalui Bimtek Auditor Kesejahteraan Hewan, Kementan membangun fondasi pengembangan auditor yang kompeten dan profesional. Pengembangan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar kapasitas penilaian kesejahteraan hewan semakin tersedia di berbagai daerah.
Dengan semakin kuatnya kompetensi sumber daya manusia, penerapan Permentan Nomor 32 Tahun 2025 diharapkan dapat berjalan secara efektif, konsisten, dan terukur. Langkah ini sekaligus memperkuat sistem kesejahteraan hewan sebagai bagian dari tata kelola peternakan yang profesional dan berkelanjutan.
