Kegiatan sosialisasi tiga regulasi terbaru terkait pajak dan retribusi yang digelar oleh BPPRD Kota Ambon dibuka oleh PLT Sekkot Ambon

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Selasa (17/06/2025) Kegiatan sosialisasi tiga regulasi terbaru terkait pajak dan retribusi yang digelar oleh BPPRD Kota Ambon dibuka oleh PLT Sekkot Ambon Robby Sapulette.

Sambutan Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang di bacakan oleh PLT Sekkot Ambon menegaskan bahwa pentingnya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah sebagai solusi atas keterbatasan kapasitas fiskal kota.

Tiga regulasi yang disosialisasikan yaitu: Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Pajak Daerah Melalui Sistem Online, dan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pajak Daerah.

“Kami ingin bergerak cepat seperti kota-kota lain di Indonesia, namun kapasitas fiskal menjadi hambatan utama,” ungkapnya.

Ia mencontohkan pengalaman saat menerima kunjungan pengurus Kadin Pusat dari Jakarta. Para pengurus tersebut menyampaikan bahwa kondisi Kota Ambon masih belum banyak berubah dalam tiga tahun terakhir.

“Menjawab hal itu, pemerintah kota memiliki komitmen kuat untuk maju, namun diperlukan dukungan optimal dari sektor pendapatan asli daerah, khususnya pajak dan retribusi,” tandasnya.”

Dijelaskan Sapulette, target penerimaan pajak daerah pada tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp166 miliar, sementara target dari sektor retribusi daerah sekitar Rp19 miliar. Angka ini dinilai masih jauh dari cukup untuk menutupi kebutuhan belanja operasional pemerintah dan pembangunan daerah.

“Karena itu, optimalisasi penerimaan pajak menjadi langkah strategis,” ujarnya. Ia juga menekankan, di seluruh dunia tidak ada pemerintahan yang bisa berdiri kokoh tanpa pajak. Pajak adalah kontribusi wajib dari setiap orang maupun badan usaha kepada negara yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik dan pembangunan.

“Seluruh wajib pajak harus melaksanakan kewajibannya. Tidak ada ruang untuk menghindar dari kewajiban ini,” tegasnya.

Menurut Sapulette, Pemkot Ambon mendorong transformasi digital dalam pembayaran pajak untuk mendukung efisiensi dan transparansi. Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan pembayaran dan pelaporan pajak secara online diharapkan menjadi solusi modern yang memudahkan masyarakat, terutama para pelaku usaha yang sibuk.

“Kita tidak bisa lagi bergantung pada sistem konvensional. Bisnis bergerak cepat, dan sistem pajak harus menyesuaikan,” katanya.

Selain itu, Perwali Nomor 43 Tahun 2024 akan memperkuat pengawasan dan kepatuhan wajib pajak. Pemerintah juga mengajak masyarakat memahami regulasi-regulasi yang ada, agar baik pemerintah sebagai pemungut pajak maupun masyarakat sebagai wajib pajak sama-sama paham peran dan tanggung jawab masing-masing.

Sapulette menyoroti pentingnya kesadaran kolektif. Ia menyayangkan masih banyak potensi pajak daerah, termasuk dari sektor sampah rumah tangga, yang belum dapat dimaksimalkan karena belum ada skema pungutan yang memadai.

“Persoalan sampah dan operasionalnya tinggi, tapi kontribusi dari sampah rumah tangga belum optimal. Ini yang sedang kami benahi,”ujarnya.

Sapulette menambahkan, Pemkot Ambon berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak. Tanpa dukungan wajib pajak, roda pelayanan publik dan pembangunan tidak akan berjalan.

“Pajak adalah darah kehidupan pemerintah. Lewat sistem digital, kita ingin memastikan pajak dibayarkan dengan mudah, akuntabel, dan penuh kepercayaan,”tutupnya.” (AT)