Magelang, Pena-Rakyat.com – Sebanyak lima pimpinan DPRD asal Provinsi Maluku mengikuti kegiatan Retret Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua DPRD se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung di Lembah Tidar Akademi Militer selama lima hari, sejak 15 hingga 19 April 2026.
Kelima pimpinan DPRD tersebut yakni Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun, Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela, Ketua DPRD Kota Tual Aisia Renhoat, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Riche L. Anggito, serta Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Risman Sibualamo.
Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela, menegaskan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan dalam kegiatan retret pimpinan DPRD se-Indonesia yang digelar di lingkungan Akademi Militer tersebut.
Menurutnya, program yang digagas Lemhannas RI memiliki nilai strategis dalam membentuk karakter kepemimpinan daerah yang kuat, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan bangsa.
“Wawasan kebangsaan ini menjadi tujuan utama agar Indonesia bisa lebih baik ke depan. Program Lemhannas sangat penting untuk memperkuat cara pandang kita sebagai pimpinan daerah yang berkarakter negarawan, berwawasan global, serta mampu berpikir komprehensif dan holistik,” ujar Tamaela.
Ia menambahkan, kegiatan yang diikuti ratusan peserta dari seluruh Indonesia ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi dalam mendukung program nasional.
Selama retret, para peserta mendapatkan berbagai materi strategis, mulai dari penguatan konsensus kebangsaan, sinkronisasi kebijakan nasional, hingga pembekalan integritas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan di lingkungan militer dinilai memberikan nilai tambah dalam membentuk kedisiplinan serta memperkuat semangat nasionalisme para peserta.
“Dengan sistem pelatihan yang terstruktur dan disiplin seperti ini, kami semakin memahami peran strategis DPRD dalam mengawal program nasional menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.
Tamaela berharap, melalui kegiatan ini, seluruh pimpinan DPRD dapat mengimplementasikan hasil pembelajaran di daerah masing-masing, khususnya dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan arah pembangunan nasional.









