Ambon, Pena-Rakyat.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon Yan D. Suitela.,S.STP menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan beroperasinya angkutan kota (angkot) ilegal.
Namun, ia meminta setiap tuduhan yang beredar di media sosial maupun di tengah masyarakat disertai bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti secara hukum dan administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Yan saat diwawancarai di Balai Kota Ambon, Selasa (04/08/2026). Ia menilai informasi yang hanya bersifat opini tanpa didukung data justru menyulitkan proses penegakan aturan di lapangan.
“Kami tidak pernah menutup diri terhadap laporan masyarakat. Kalau memang ada kendaraan yang diduga beroperasi tanpa izin, silakan laporkan dan sertakan bukti yang jelas. Dengan begitu kami bisa mengecek di basis data dan mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ujar Yan.
Menurutnya, Dishub Kota Ambon bersama instansi terkait selama ini rutin menggelar operasi dan penertiban kendaraan angkutan umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah kendaraan yang belum memenuhi kewajiban administrasi, seperti pajak kendaraan maupun dokumen pendukung lainnya.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu kami proses sesuai aturan yang berlaku. Penindakan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, bukan berdasarkan isu atau tuduhan semata,” tegasnya.
Yan juga membantah adanya anggapan bahwa Dishub Kota Ambon masih menerbitkan izin baru bagi angkutan umum yang tidak memenuhi persyaratan.
“Hingga saat ini saya belum pernah menandatangani satu pun izin baru sebagaimana yang dituduhkan. Jadi kalau ada yang menyebut ada izin tertentu diterbitkan, silakan tunjukkan datanya agar bisa kami telusuri,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan angkutan umum yang sudah tidak memenuhi standar kelayakan berdasarkan hasil uji berkala kendaraan bermotor (PKB/KIR) seharusnya menjalani peremajaan dan tidak lagi dioperasikan untuk melayani masyarakat.
Karena itu, Yan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penyelenggaraan transportasi di Kota Ambon dengan menyampaikan laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sangat terbuka menerima informasi. Tetapi laporan harus disertai bukti sehingga ada dasar bagi kami untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jangan hanya diviralkan tanpa data yang jelas,” pungkasnya.
