Kadisdukcapil : masyarakat harus pastikan data kependudukan anak sudah benar sebelum memasuki masa PSB

by -0 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon Hanny M. S. Tamtelahitu mengingatkan masyarakat untuk memastikan data kependudukan anak telah benar sebelum memasuki masa Penerimaan Siswa Baru (PSB).

Menurut Hanny, setiap tahun masih ditemukan calon peserta didik yang mengalami kendala saat proses pendaftaran karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid atau tidak terbaca dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Saat diwawancarai pada Rabu (10/06/2026), Hanny menjelaskan bahwa persoalan tersebut pada dasarnya dapat ditangani dengan cepat melalui koordinasi antara Disdukcapil dan Dinas Pendidikan.

“Kami sudah memiliki Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Pendidikan. Biasanya ada petugas khusus dari sana yang menghubungi kami jika menemukan NIK yang bermasalah.

Proses aktivasinya hanya butuh waktu sekitar 5 menit saja, asalkan ada laporan resmi dari sekolah atau orang tua,” jelasnya.

Meskipun demikian, ia menilai langkah antisipasi sejak dini jauh lebih penting dibandingkan melakukan perbaikan saat proses pendaftaran sudah berlangsung. Karena itu, masyarakat diminta untuk lebih cermat memeriksa seluruh data kependudukan anak.

Hanny mengatakan bahwa salah satu penyebab NIK tidak valid adalah kesalahan dalam memahami susunan angka pada NIK, khususnya yang berkaitan dengan tanggal lahir.

“Saya himbau warga benar-benar teliti memeriksa data anak. Ingat, ada perbedaan cara penulisan untuk laki-laki dan perempuan: untuk perempuan, tanggal lahirnya ditambah angka 40, sedangkan laki-laki ditulis apa adanya. Jika ada kesalahan di sana, otomatis NIK-nya menjadi tidak valid,” tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar memastikan tanggal, bulan, dan tahun lahir yang tercantum dalam dokumen kependudukan sudah sesuai sebelum dilakukan perekaman data maupun pencetakan KTP.

“Perhatikan betul tanggal, bulan, dan tahun lahir sebelum melakukan perekaman data atau pembuatan KTP. Sebab, begitu KTP sudah dicetak dan terekam secara nasional, NIK tidak bisa diubah lagi selamanya,” katanya.

Oleh karena itu, Disdukcapil Kota Ambon menyarankan para orang tua untuk melakukan pengecekan dokumen kependudukan anak sejak jauh hari sebelum tahapan pendaftaran sekolah dimulai.

Jika terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian data, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada Disdukcapil agar dapat diperbaiki lebih awal dan tidak menghambat proses pendidikan anak di kemudian hari.