Kadis PERKIM : pembangunan perumahan di kawasan Lorong Sekot telah melalui tahapan perizinan

by -1 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Polemik pembangunan perumahan di kawasan Lorong Sekot, Kota Ambon, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kota Ambon.

Kepala Dinas PERKIM Ambon Ivonny A.W. Latuputty, menegaskan proyek tersebut telah melalui seluruh tahapan perizinan yang dipersyaratkan dan tidak dapat dihentikan hanya berdasarkan keberatan sepihak.

Pernyataan itu disampaikan Ivonny saat diwawancarai media ini usai mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Balai Kota Ambon, Senin (01/06/2026), menyusul munculnya sorotan publik terkait legalitas pembangunan perumahan yang tengah berjalan.

Menurut Ivonny, persoalan kepemilikan lahan maupun sengketa tanah merupakan ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Setelah seluruh dokumen pertanahan dinyatakan sah dan sertifikat diterbitkan, proses pembangunan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Developer membeli lahan dari pemilik yang sah dan proses sertifikasinya dilakukan melalui BPN. Setelah sertifikat resmi keluar, baru bisa masuk ke tahapan perizinan berikutnya,” kata Ivonny.

Ia menjelaskan, setelah urusan pertanahan selesai, pengembang wajib mengurus Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Selanjutnya, Dinas PERKIM melakukan penilaian terhadap site plan serta pemenuhan berbagai persyaratan teknis pembangunan.

Menurutnya, proses tersebut mencakup pemeriksaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), dokumen lingkungan UKL-UPL, hingga izin bangunan yang seluruhnya harus dipenuhi sebelum proyek berjalan.

“Semua ada tahapannya. Tidak mungkin pembangunan bisa berjalan tanpa melalui proses administrasi dan perizinan yang lengkap,” ujarnya.

Terkait adanya permintaan penghentian proyek dari pihak tertentu, Ivonny menegaskan Dinas PERKIM tidak memiliki kewenangan menghentikan pembangunan apabila seluruh dokumen perizinan telah memenuhi persyaratan hukum.

Ia mengungkapkan pihaknya telah menerima surat keberatan dari pihak yang mempersoalkan proyek tersebut. Namun, surat tersebut akan dijawab sesuai mekanisme dengan menjelaskan batas kewenangan dinas.

“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau ingin menggugat, silakan menempuh jalur hukum dengan pemilik lahan atau instansi yang berwenang terkait pertanahan.

Dinas PERKIM tidak bisa menghentikan pembangunan yang seluruh izinnya sudah terpenuhi,” tegasnya.

Ivonny juga menilai proyek tersebut sejalan dengan program pemerintah dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menurutnya, harga rumah yang ditawarkan relatif terjangkau dengan skema pembiayaan yang memudahkan masyarakat memiliki hunian.

“Ini bagian dari upaya membantu masyarakat mendapatkan rumah layak huni. Harganya sekitar Rp185 juta dengan uang muka yang ringan dan cicilan yang terjangkau,” Pungkasnya.