Ambon, Pena-Rakyat.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan Kota Ambon resmi menetapkan 30 ruas parkir berbayar di Kota Ambon. Penetapan tersebut berlaku mulai Februari 2026 dan tersebar di empat kecamatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Yan Suitella mengatakan penambahan ruas parkir tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 67/37 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum. Jumlah ruas parkir resmi bertambah dari sebelumnya 27 lokasi menjadi 30 lokasi.
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menekan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini terjadi di sejumlah titik parkir,”tutur Suitella.
“Ada beberapa lokasi yang sebelumnya rawan pungli. Setelah dievaluasi dan dinilai memenuhi ketentuan, kini ditetapkan secara resmi sebagai ruas parkir berbayar,” ujar Suitella pada Senin (02/02/2026).
Sejumlah ruas parkir baru berada di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), sisi jalan Maluku City Mall (MCM), serta kawasan Poka, tepatnya di depan area kuliner hingga pasar buah,”ungkapnya.
Dishub Kota Ambon juga telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan 30 ruas parkir tersebut kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Kapolres Ambon, dan Satuan Lalu Lintas Polres Ambon sebagai bagian dari koordinasi lintas instansi.
Pengelolaan parkir di seluruh ruas tersebut kini diserahkan kepada pihak ketiga, yakni CV Afif Jaya Mandiri, yang telah ditetapkan sebagai pengelola resmi sesuai mekanisme tender. Pengelolaan ini berlaku sejak 1 Februari 2026 hingga 1 Februari 2027.









