IMM Maluku Desak Kapolda Maluku Perintahkan Evaluasi dan Pengawasan Penanganan Kasus Kematian Fikran Heluth di Huamual

by -3 views

Ambon, Pena-Rakyat.com— Sekretaris Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Muttaqien Heluth.,S.H, mendesak Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara kematian Fikran Heluth di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah pertanyaan dari keluarga dan kuasa hukum korban mengenai proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian setempat.

Menurut Muttaqien, persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada penyampaian hasil pemeriksaan medis. Sebelumnya, Polres SBB telah menyampaikan hasil autopsi kepada keluarga yang menyebutkan bahwa korban meninggal akibat kegagalan pernapasan karena terhalangnya jalan napas akibat penekanan kuat pada leher oleh kekerasan tumpul yang sesuai dengan penggantungan. Namun, keluarga dan kuasa hukum masih mempertanyakan sejumlah fakta lain yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Kami meminta Kapolda Maluku turun tangan memastikan proses penanganan perkara ini berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kapolda perlu memberikan atensi kepada jajaran di tingkat Polres SBB sampai Polsek Huamual agar seluruh informasi, keterangan saksi, alat bukti, hasil pemeriksaan medis, serta fakta-fakta yang dipersoalkan keluarga diperiksa secara menyeluruh,” ujar Muttaqien Heluth.,S.H.

Muttaqien menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol masyarakat sipil agar penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada keluarga korban. Ia meminta Kapolda Maluku memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan evaluasi dan pengawasan berjenjang terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan tidak ada fakta yang terabaikan dalam proses penyelidikan. Sebelumnya, keluarga korban juga telah mendatangi Polsek Huamual untuk meminta kepolisian mengusut kematian Fikran secara serius.

“Kami tidak sedang menyimpulkan apakah kematian almarhum merupakan tindak pidana atau bukan. Itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti. Tetapi ketika keluarga masih menyampaikan pertanyaan dan meminta sejumlah fakta diperiksa, maka kewajiban aparat adalah memberikan penjelasan yang terang dan memastikan setiap dugaan dapat diuji melalui proses hukum yang objektif,”tegasnya.

Lebih lanjut, Sekum DPD IMM Maluku meminta Kapolres SBB dan Kapolsek Huamual memastikan komunikasi dengan keluarga korban berjalan secara terbuka serta memberikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. IMM Maluku juga meminta agar setiap tindakan kepolisian dalam perkara tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural maupun hukum.

“Jangan sampai masyarakat membangun kesimpulan sendiri karena kurangnya informasi. Justru kepolisian harus hadir memberikan kepastian melalui proses penyelidikan yang terbuka, profesional dan berbasis bukti. Kami meminta Kapolda Maluku memastikan kasus ini ditangani dengan serius dari tingkat Polda, Polres sampai Polsek Huamual,” tutup Muttaqien.