IMM Cabang Ambon mendesak penegak hukum: berani bongkar aset gelap Sekda SBB atau masih main mata?

by -1 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Selasa (27/05/2025) Ketidakhadiran nama Sekretaris Daerah Seram Bagian Barat (SBB), Leverne Alvin Tuasuun dalam daftar pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan sekadar kelalaian administratif. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Ambon menyebutnya sebagai gejala akut dari kejahatan birokrasi yang telah berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan seolah-olah dilindungi.” Hal ini disampaikan langsung oleh Fungsionaris IMM Cabang Ambon , Ali Usemahu, dalam Rilisannya bersama media pada Senin, 26 Mei 2025.

Ali Usemahu, Sekretaris Bidang Kaderisasi IMM Cabang Ambon, angkat bicara dengan nada tegas. Menurutnya, ketidakpatuhan Tuasuun dalam melaporkan harta kekayaannya selama menjabat adalah cerminan dari mentalitas kekuasaan yang anti-transparansi.

“Ini bukan hanya pelanggaran etik. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap semangat reformasi birokrasi. Kalau pejabat seperti ini dibiarkan, maka jangan heran jika korupsi makin menjamur di daerah,” tegas Usemahu.

Usemahu menambahkan, tidak melaporkan LHKPN bukan hanya soal abai terhadap kewajiban, tetapi bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum yang jelas mewajibkan pejabat publik untuk transparan.

“Kita bicara tentang Sekda, jabatan kunci di pemerintahan daerah. Jika seorang Sekda tak bisa menunjukkan integritas minimal dalam bentuk pelaporan kekayaan, maka publik berhak curiga—ada yang disembunyikan!” serunya.

IMM Cabang Ambon menilai diamnya pemerintah daerah dan lambannya aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan ini adalah bentuk pembiaran terhadap potensi kejahatan kekuasaan. Bahkan, Ali menduga ada upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran ini dari sorotan publik.

“Penundaan proses hukum atau tidak ada tindakan apapun dari pihak KPK, Inspektorat, bahkan Gubernur Maluku, bisa kami tafsirkan sebagai bagian dari sikap permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Usemahu.

Sebelumnya, media melaporkan bahwa RUMMI, sebuah organisasi masyarakat, tengah mempersiapkan laporan resmi ke Polda Maluku atas dugaan tidak dilaporkannya LHKPN oleh Leverne Alvin Tuasuun. Namun IMM menilai, langkah hukum dari masyarakat sipil tidak akan cukup tanpa tekanan politik dan sosial yang lebih besar dari mahasiswa, aktivis, dan media.

“Kami tak akan diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum, IMM akan turun ke jalan. Ini bukan soal satu nama. Ini tentang integritas negara yang sedang dirusak dari dalam,” pungkas Usemahu.

IMM menyerukan agar masyarakat, khususnya pemuda dan mahasiswa di Maluku, tidak lagi pasif terhadap pelanggaran semacam ini. Menurut mereka, toleransi terhadap kebusukan adalah awal dari kehancuran moral sebuah bangsa. (AT)