Jakarta, Pena-Rakyat.com – Polemik rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus memanas.
Rencana yang mewajibkan tes ulang bagi guru PPPK menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Mereka menilai aturan ini tidak logis, mengingat guru PPPK sudah terbukti kompeten melalui proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ketat.
“Untuk mendapatkan sertifikat pendidik saja harus ikut PPG. Masuk PPG saja harus tes dengan tingkat kesulitan tinggi. Kurang apa lagi coba?” tegas Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, di Jakarta, Jumat (28/08/2026).
Tes Ulang Dianggap Tak Perlu, Ini Alasannya Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah dalih perlunya tes CPNS untuk peralihan status.
Bagi para guru PPPK yang sudah mengantongi Sertifikat Pendidik (Serdik), tuntutan tes ulang dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap proses sertifikasi yang telah mereka lalui.
PPG Lebih Sulit dari Tes CPNS? Banyak pihak menilai bahwa seleksi dan pendidikan profesi guru (PPG) memiliki standar yang setara, bahkan lebih berat dibandingkan tes CPNS pada umumnya. Guru PPPK yang lolos sudah melalui serangkaian uji kompetensi yang komprehensif .
Afirmasi untuk Guru Senior: Nur Baitih juga menyoroti adanya aturan batas usia pelamar PNS yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Ayat 2 Huruf a dan PP Nomor 11 Tahun 2017, yaitu 18-35 tahun.
Aturan ini dinilai akan sangat merugikan guru PPPK senior, terutama eks honorer K2 yang rata-rata usianya di atas 45 tahun.
“Apakah guru senior hanya akan menjadi penonton? Ini sangat tidak adil. Mereka seharusnya yang diutamakan mendapatkan kebijakan afirmasi sebagai penghargaan atas pengabdian panjang mereka, terutama yang sudah memasuki usia pensiun,” ujar Bu Nur
Nasib 1,2 Juta Guru PPPK di Ujung Tanduk?berdasarkan data dari Kementerian PANRB dan DPR, saat ini terdapat sekitar 995.245 guru PPPK penuh waktu dan 231.246 guru PPPK paruh waktu . Angka fantastis ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR telah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi untuk memfinalisasi status para guru ini .
“DPR dan pemerintah telah mencapai kesepahaman. PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu, dan PPPK penuh waktu diberikan kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PNS,” jelas Dasco .
Namun, janji “kesempatan” ini tidak serta merta meredakan keresahan. AP3KI menilai rencana pemerintah masih menyimpan masalah, mulai dari diskriminasi profesi (hanya fokus pada guru) hingga potensi “pengkotak-kotakan” status ASN .
Negara Hadir, Jangan Buat Blunder. Kritik tajam juga datang dari Forum Guru Lulus Passing Grade (FGLPG) yang menilai kebijakan transisi harusnya tanpa tes dan didasarkan pada afirmasi usia serta masa pengabdian .
“Negara harus hadir dan jangan membuat blunder sendiri dengan aturan serta kebijakan yang dianggap sebagai prestasi,” tegas Nur Baitih mengingatkan pemerintah .
Para guru PPPK berharap ada kepastian dan keadilan. Mereka yang telah mengabdi puluhan tahun dan memiliki kualifikasi mumpuni layak mendapatkan pengakuan status tanpa harus melalui proses seleksi yang berulang dan tidak jelas kepastiannya.










