Ambon, Pena-Rakyat.com – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon pada selasa (20/10/2026) mengecam dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menimpa pekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta sejumlah lini usaha kuliner di Kota Ambon.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon Lucky Leonard Upulattu Nikijuluw, mengungkapkan indikasi kuat adanya pemaksaan jam kerja ekstrem yang berpotensi melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Lucky menegaskan bahwa sesuai aturan UU Ketenagakerjaan, jam kerja standar adalah 8 jam sehari. Namun fakta di lapangan menunjukkan para pekerja di dapur-dapur SPPG disinyalir dibebani durasi kerja maraton mencapai 10, 11, hingga 12 jam setiap hari tanpa kepastian jaminan sosial maupun uang lembur yang memadai.
Ia juga mempertanyakan komitmen para pengelola Dapur SPPG dan pemilik usaha lokal dalam menjamin keselamatan jiwa para pekerjanya, termasuk apakah mereka telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Menyikapi hal tersebut, Lucky secara resmi meminta Komisi II DPRD Kota Ambon untuk segera mengambil langkah intervensi konkret lewat pengawasan lapangan dan inspeksi mendadak.
Pengawasan tidak hanya difokuskan pada unit Dapur SPPG, namun juga menyasar unit bisnis swasta bernilai ekonomi tinggi di Ambon seperti rumah makan besar hingga kedai kopi populer yang dinilai masih mengabaikan hak ketenagakerjaan.
Langkah tegas DPRD Kota Ambon ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pemilik usaha serta memastikan seluruh regulasi perlindungan tenaga kerja ditegakkan tanpa pandang bulu.
