Evaluasi Alexander Patty, Wakil Rakyat diduga terlibat penganiayaan anak di bawah umur

by -11 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Selasa (27/05/2025) Riski Abdul Khatib Rumata Fungsionaris Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Ambon dan putra asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menyatakan sikap tegas atas mencuatnya dugaan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan Alexander Patty, anggota DPRD Kabupaten SBT dari Fraksi Partai NasDem. Tindakan semacam ini, apabila terbukti, adalah bentuk kekerasan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Kasus ini menyentuh dua ranah sekaligus yakni pelanggaran hukum dan pelanggaran etika sebagai wakil rakyat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas melindungi hak anak dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, dugaan ini tidak boleh dianggap remeh atau dibiarkan tanpa penanganan yang serius dan transparan.

“Sebagai wakil rakyat yang mengemban amanah rakyat, Alexander Patty semestinya menjadi pelindung, bukan sosok yang justru dilaporkan terlibat dalam tindak kekerasan. Jika benar terjadi, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat dan pencemaran terhadap lembaga legislatif” Tegas Rumata

Selaras dengan dugaan tersebut, PC IMM Kota Ambon secara kelembagaan mendesak DPW Partai NasDem Provinsi Maluku untuk segera mengambil langkah tegas berupa pemberhentian dari keanggotaan partai serta mendorong proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dalam waktu dekat, PC IMM Kota Ambon selaku oraganisasi kepemudaan dan mahasiswa yang peduli terhadap isu-isu sosial akan menyurati DPW Partai NasDem Maluku secara resmi untuk segera memgambil langkah tegas terhadap yang berasangkutan apabila terbukti bersalah” ujar Rumata

PC IMM Kota Ambon juga meminta DPRD Kabupaten SBT agar segera memproses langkah-langkah etik terhadap yang bersangkutan, demi menjaga wibawa lembaga dan kepercayaan publik. Tidak ada alasan untuk membiarkan nama DPRD SBT dicederai oleh oknum yang perilakunya bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan

“Kami percaya, masyarakat SBT dan publik Maluku tidak akan diam menyaksikan dugaan kekerasan ini. Keadilan harus ditegakkan, dan siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menyakiti masyarakat apalagi terhadap anak, harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum” Tutup Rumata diakhir Wawancara.” (AT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.