Dugaan aliran uang kuota haji kepada pansus haji 2024 akan ditindak lanjuti KPK

by -1 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan yang mengungkap dugaan aliran uang kuota haji tambahan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 yang diketuai Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa akan menelaah setiap keterangan yang muncul selama persidangan untuk mengungkap perkara secara utuh.

“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul di persidangan,” ujar Budi, Rabu (02/09/2026).

Fakta tersebut muncul saat terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri alias Bahri, memberikan keterangan di persidangan.

Ishfah mengonfirmasi adanya penyerahan uang sekitar US$400.000 kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Apakah saudara saksi tahu bahwa … menyerahkan sejumlah uang sebesar US$400 ribu itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Ishfah kepada Bahri.

Bahri mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan uang tersebut. Setelah ditanyakan beberapa hari kemudian, ia diberi tahu bahwa Zainal Abidin merupakan teman Nusron Wahid.

“Iya,” jawab Bahri ketika Ishfah memastikan bahwa uang tersebut diserahkan atas permintaan Zainal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron.

Pada persidangan lainnya, Bahri juga menyebut dirinya pernah dititipi uang oleh Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Uang tersebut awalnya disebut diperuntukkan bagi Ishfah, tetapi kemudian peruntukannya disebut untuk diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dipimpin Nusron.

Hingga berita ini ditulis, Nusron Wahid belum memberikan pernyataan terkait fakta persidangan tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Selain Ishfah, terdapat tiga terdakwa lain yang diproses dalam perkara tersebut, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba.