Dua Pemuda Ambon Ditangkap Miliki Narkotika Jenis Tembakau Sintesis

by -3 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Dua pemuda Batumerah ini ditangkap tim subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku karena miliki Narkotika jenis tembakau sintetis. Mereka berinisial MAK alias Panjul (24) dan RES alias Eko (28). Keduanya diamanakan di wilayah desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla S.IK., M.H, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba ini berawal saat tim subdit 3 mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika golongan I tersebut.

Setelah menerima informasi tersebut, tim kemudian bergerak menemui Eko di rumahnya di kawasan desa Batu Merah pada 23 Februari 2024 sekira pukul 02.20 WIT.

“Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan serta penggeledahan terhadap saudara Eko dan dilakukan interogasi. Eko sendiri mengaku menguasai satu paket narkotika jenis tembakau sintetis,” kata Kombes Areis, Kamis (26/2/2025).

Narkotika dengan berat 0.2051 gram itu dikemas menggunakan kertas nasi berwarna coklat disimpan di saku kanan celana jeans levis panjang.

“Saat tim opsnal melakukan pendalaman pelaku mengaku mendapatkan narkotika ini dari temannya berinisial MAK alias Panjul,” jelasnya.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, tim opsnal kembali bergerak menuju kediaman Panjul dan langsung mengamankan yang bersangkutan.

“Kedua pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” sebutnya.

Kasus peredaran gelap narkotika ini, lanjut Kombes Areis masih terus dikembangkan oleh tim penyidik subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku. (Hasbi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.