DPRD Kota Ambon uji publik terkait ranperda penyelenggaraan rumah kost

by -1 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – DPRD Kota Ambon terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kost melalui uji publik yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Kamis (09/07/2026).

Forum yang mempertemukan Panitia Khusus (Pansus), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta para penyelenggara rumah kost itu menyoroti pentingnya pendataan dan legalitas usaha sebagai fondasi lahirnya regulasi yang efektif.

Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost, Tito Laturiuw mengatakan uji publik merupakan tahapan penting untuk menyerap aspirasi para pemangku kepentingan sebelum rancangan peraturan ditetapkan menjadi perda.

Menurut Tito, berbagai masukan yang disampaikan peserta sangat konstruktif, mulai dari aspek teknis penyelenggaraan rumah kost, implikasi hukum, mekanisme perizinan, hingga usulan pembentukan asosiasi yang dapat menjadi wadah resmi bagi para pengelola rumah kost di Kota Ambon.

“Seluruh saran yang disampaikan akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda. Kami ingin regulasi ini benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya usai uji publik.

Salah satu usulan yang mendapat respons positif dari Pansus adalah pembentukan asosiasi penyelenggara rumah kost.

Menurut Tito, keberadaan organisasi tersebut dinilai penting untuk mempermudah koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha sekaligus memperkuat pembinaan sektor usaha rumah kost di Kota Ambon.

Selain itu, forum juga membahas perlunya klasifikasi rumah kost agar pengaturan yang diterapkan lebih jelas, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Persoalan pendataan menjadi perhatian utama dalam pembahasan Ranperda. Tito mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, rumah kost yang tercatat baru sekitar 64 unit.

Padahal, berdasarkan informasi dari para penyelenggara, jumlah rumah kost yang beroperasi di Kota Ambon jauh lebih banyak.

Kondisi tersebut menunjukkan masih banyak usaha rumah kost yang belum masuk dalam basis data pemerintah, sehingga berpotensi menghambat pembinaan, pengawasan, maupun optimalisasi penerimaan daerah.

“Kami berharap setelah Ranperda ini disahkan, seluruh penyelenggara rumah kost dapat terdata dengan baik sehingga pemerintah memiliki basis data yang akurat dan pelaku usaha memperoleh kepastian hukum,” kata Tito.

Dalam uji publik itu, DPMPTSP Kota Ambon juga menjelaskan berbagai kemudahan layanan perizinan. Pemerintah telah membuka klinik konsultasi perizinan di lantai satu Balai Kota Ambon, tepatnya di area belakang gedung Dinas Pemadam Kebakaran.

Layanan tersebut disediakan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam proses perizinan maupun penggunaan aplikasi pelayanan berbasis digital.

Melalui fasilitas itu, pelaku usaha dapat berkonsultasi secara langsung agar proses pengurusan izin menjadi lebih mudah dan cepat.

Tito menegaskan, Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost tidak disusun untuk menambah beban pelaku usaha.

Sebaliknya, regulasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepastian hukum, menata administrasi usaha secara tertib, serta memberikan perlindungan bagi pengusaha rumah kost maupun masyarakat.

“Kami tidak ingin perda ini menjadi beban bagi pelaku usaha. Tujuan utamanya adalah menghadirkan aturan yang memberikan kepastian hukum, melindungi semua pihak, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.