Ambon, Pena-Rakyat.com – Dalam Rapat Paripurna penutupan dan pembukaan Masa Sidang Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (07/01/2026) DPRD Kota Ambon resmi mengesahkan dua dari lima rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Dua Perda yang disahkan menyangkut isu strategis perlindungan kelompok rentan dan kesehatan publik.
Dua Perda tersebut yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sementara tiga Ranperda lainnya belum ditetapkan dan akan dibahas kembali pada paripurna berikutnya.
Rapat Paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, unsur Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kota Ambon.
Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta menyatakan pengesahan dua Perda tersebut mencerminkan keberpihakan negara terhadap kelompok rentan sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Perda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan adalah sikap tegas negara untuk tidak membiarkan kekerasan, baik di ruang publik maupun domestik,”terang Ely.
Sementara itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok dinilai menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menekan risiko kesehatan akibat paparan asap rokok, khususnya di fasilitas umum, ruang pelayanan publik, serta area yang melibatkan perempuan dan anak.
Di balik pengesahan dua Perda tersebut, Paripurna DPRD Ambon juga mencatat penundaan tiga Ranperda lainnya.
Ketua DPRD Kota Ambon Mourits L. Tamaela menegaskan bahwa keputusan paripurna bersifat sah dan final, serta bukan disebabkan persoalan substansi maupun kepentingan tertentu.
“Dari lima Ranperda, yang ditetapkan hanya dua. Tiga lainnya belum ditetapkan bukan karena tidak layak, tetapi karena terjadi miss komunikasi,”ucap Tamaela kepada wartawan usai rapat.
Tiga Ranperda yang tertunda merupakan revisi regulasi lama yang proses pembahasannya cukup panjang dan melewati berbagai dinamika politik, mulai dari Pemilu Legislatif, Pilkada, hingga transisi pemerintahan daerah menuju periode 2025,”jelasnya.
“Ranperda ini sempat diambil alih kembali oleh pengusul, yakni Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Ambon. Padahal seluruh tahapan formal sebenarnya sudah selesai,”tekannya.
Menurut Tamaela, proses sosialisasi, uji publik, hingga perumusan akhir oleh tim pendamping telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada persoalan substansi. Ini murni kesalahpahaman teknis dalam komunikasi,” tegasnya.
Ia juga memastikan penundaan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan perorangan maupun kelompok, baik di internal DPRD maupun Pemerintah Kota Ambon. Tiga Ranperda tersebut akan kembali diajukan dalam Rapat Paripurna selanjutnya guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan kebijakan daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta turut menyinggung pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat dalam tata kelola pemerintahan negeri di Kota Ambon. Ia menekankan bahwa sistem kepemimpinan adat berbasis mata rumah merupakan realitas sosial yang harus dipahami secara kontekstual.
“Demokrasi tidak boleh mematikan adat. Sebaliknya, demokrasi harus memberi ruang bagi kearifan lokal selama tidak bertentangan dengan hukum nasional,” ujarnya, merujuk Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945.
Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon, seraya berharap proses legislasi ke depan dapat berjalan lebih efektif dan semakin berpihak pada kebutuhan masyarakat.








