DPRD Kota Ambon menggelar rapat paripurna ke 6 masa persidangan ke II tahun sidang 2024-2025

by -1 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – DPRD Kota Ambon menggelar rapat paripurna ke 6 masa persidangan ke II tahun sidang 2024-2025, terkait persetujuan bersama DPRD Kota Ambon dengan Pemerintah Kota Ambon atas 3 Rancangan Peraturan Daerah yaitu pertama ranperda penyelengaraan perhubungan, Kedua ranperda pengumpulan uang dan barang serta yang ketiga adalah ranperda tentang penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela di dampingi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Gerald Mailoa dan Patrick Moenandar serta di hadiri Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersama Wakil Walikota Ambon Ely Toisutta di ruang sidang DPRD Kota Ambon pada Senin (26/05/2025).

Persetujuan 3 Ranperda menjadi Peraturan Daerah disampaikan dalam Kata Akhir Fraksi DPRD Kota Ambon, dan di buktikan lewat penandatanganan serta penyerahan Peraturan Daerah dari Ketua DPRD Kepada Walikota Ambon.

Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan ada 3 ranperda yang di usulkan dan disahkan menjadi Perda yang menjadi kebutuhan bagi Kota Ambon saat ini,”ujar Bodewin saat setelah pengesahan ranperda.”

Walikota Ambon Bodewin Wattimena juga sampaikan kalau 3 ranperda ini bertujuan untuk kembali menata kota Ambon dari segi penataan lalu lintas, pengumpulan uang dan barang harus memiliki dasar hukum serta menjadi landasan hukum bagi Dinas Sosial untuk melakukan penataan terhadap Gepeng di Kota Ambon, yang di akui Walikota telah meresahkan masyarakat.

Walikota Ambon Bodewin Wattimena menambahkan kalau 3 ranperda ini nantinya akan kembali di evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku. jika disetujui, maka ketiga ranperda ini akan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Ambon,”jelasnya.” (AT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.