DPRD Kota Ambon mempertanyakan sistem pengelolaan PT DSA

by -4 views

Ambon, Pena-Rakyat.com — Polemik pengelolaan PT. Dream Sukses Airindo (DSA) di kawasan Karang Panjang (Karpan), Kecamatan Sirimau, kembali mendapat sorotan dari DPRD Kota Ambon.

Sorotan tidak hanya menyangkut pelayanan air bersih yang dinilai masih buruk, tetapi juga sistem pengelolaan perusahaan hingga pertanggungjawaban keuangan PT DSA.

DPRD Kota Ambon turut mempertanyakan komposisi kepemilikan saham PT DSA. Pemerintah Kota Ambon melalui Perumdam Tirta Yapono disebut menguasai 99 persen saham, sementara 1 persen saham lainnya dimiliki Koperasi Jasa Karyawan PT DSA.

Dengan komposisi tersebut, DPRD mempertanyakan kewenangan pemegang saham minoritas yang dinilai dapat mendominasi sejumlah fungsi dan kebijakan perusahaan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon sebagai pemegang saham mayoritas harus mengambil langkah tegas terhadap PT. DSA.

“Kok bisa pemegang saham yang resesif, tidak dominan, porsi saham cuma 1 persen, bisa mengatur diri sendiri dan mau mendominasi semua fungsi, tugas, tanggung jawab? Pemegang saham mana yang sebenarnya dominan? Ini tidak boleh dibiarkan. Pemerintah Kota harus bertindak tegas,” tandas Nikijuluw pada Selasa (22/09/2026).

Menurut Nikijuluw, persoalan tersebut semakin serius karena Perumdam Tirta Yapono telah empat kali melayangkan permohonan tertulis kepada Direksi dan Dewan Komisaris PT DSA sepanjang Juni hingga Juli 2026.

Permohonan tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Adapun sejumlah agenda yang diusulkan antara lain perubahan susunan Direksi dan Komisaris, evaluasi kinerja perusahaan, serta pembahasan laporan keuangan tahunan.

DPRD menyebut langkah tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, permohonan tersebut disebut belum mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, pihak PT DSA disebut telah mengajukan gugatan ke pengadilan yang berdampak pada proses pelaksanaan RUPS.

“Kita di DPRD heran, kok sampai sekarang ditahan di pengadilan karena dia (PT DSA) menggugat. Kok bisa perusahaan beraktivitas menggunakan aset negara, saham cuma 1 persen, tapi berani gugat pemerintah?” ujarnya.

Selain persoalan tata kelola perusahaan, Nikijuluw juga menyoroti pelayanan operasional PT DSA di wilayah konsesinya, mulai dari sekitar Desa Batu Merah, Pandan Kasturi hingga kawasan Karang Panjang.

Menurutnya, keluhan masyarakat terkait krisis air bersih masih terus bermunculan. Padahal, penyediaan air bersih menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota Ambon dalam 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.

“Keluhan warga terkait krisis air bersih terus menumpuk, padahal penyediaan air minum merupakan program prioritas utama dalam 17 program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Ambon. Ada juga soal keabsahan keputusan internal perusahaan, terkhusus tindakan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) yang dinilai melampaui kewenangan,” ungkapnya.

Nikijuluw memastikan persoalan pengelolaan PT DSA akan dibawa ke DPRD Kota Ambon untuk mendapatkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan.

Ia mengatakan seluruh fraksi di DPRD telah memberikan dukungan agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti melalui Komisi II DPRD Kota Ambon.

“Semua ini akan kita pertanyakan nanti kepada PT DSA. Dan semua fraksi juga mendukung. Nanti kita akan dorong ke Komisi II untuk segera memanggil PT DSA,” katanya.

Menurutnya, DPRD Kota Ambon telah mengantongi sejumlah data terkait persoalan yang terjadi di tubuh PT DSA.

“DPRD sudah mengantongi data dan siap membongkar berbagai carut-marut pengelolaan di tubuh PT DSA demi menyelamatkan hak-hak masyarakat terhadap ketersediaan air bersih,” pungkas Nikijuluw.”