Ambon, Pena-Rakyat.com – DPRD kota ambon melakukan Rapat paripurna penutupan masa sidang dua tahun sidang 2025/2026 dan pembukaan masa sidang ke III tahun 2025/2026.
Diwaktu bersamaan DPRD kota Ambon melaksanakan Rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD kota ambon terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ walikota ambon tahun anggaran 2025.
Pembacaan rekomendasi LKPJ walikota Ambon oleh perwakilan Pansus dibacakan oleh anggota DPRD kota ambon Fadli Toisuta.
Dalam sambutan yang dibacakan Toisuta mengatakan ,”Pansus DPRD kota Ambon merumuskan beberapa rekomendasi berupa catatan catatan kritis serta saran kepada pemerintah kota ambon.
Selain itu kami memberikan apresiasi kepada pemerintah kota ambon yang telah menaikan tingkat kemiskinan dan dalam.upaya menaikan IPM sudah berjalan dengan baik,” ujar Toisuta.
Dalam kesempatan tersebut DPRD kota ambon menerima laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ Walikota Ambon tahun anggaran 2025 yang ditandai dengan penanda tanganan berita acara selanjutnya dibacakan agenda persidangan DPRD kota oleh sekretaris DPRD Alfian Lewenussa.








