DPRD Kota Ambon dengan Pemkot Ambon setujui ranperda APBD 2025

by -6 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – DPRD Kota Ambon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan DPRD setelah fraksi-fraksi menyampaikan kata akhir dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Senin (13/07/2026), di ruang rapat paripurna, DPRD Kota Ambon.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela, didampingi Wakil Ketua I Gerald Mailoa dan Wakil Ketua II Patrick Moenandar.

Hadir juga Walikota Ambon Bodewin Wattimena, Penjabat Sekkot Robby Sapulette, Forkopimda Kota, Pimpinan OPD, serta undangan lainnya.

“Dengan ini fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon menyatakan menerima dan menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah secara paripurna,” tandas Anggota Fraksi Gerindra Valentino Amahorseja saat membacakan kata akhir gabungan fraksi.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRD, Valentino memaparkan realisasi angka keuangan daerah per 31 Desember 2025 sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar Rp1.221.240.662.601,88 atau mencapai 93,32% dari target setelah perubahan (Rp1,308 triliun). Terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp243.750.615.795 (92,70%), Pendapatan Transfer terealisasi Rp933.447.117.645 (94,43%) dan Lain-lain Pendapatan yang Sah terealisasi Rp14.037.929.141 (55,11%).

Belanja Daerah: Terealisasi sebesar Rp1.223.412.840.941 atau 92,95% dari pagu setelah perubahan (Rp1,316 triliun). Terdiri dari: Belanja Operasi: Rp1.025.577.562.899 (93,81%), Belanja Modal: Rp102.545.123.941 (80,33%) Belanja Tak Terduga: Rp12.061.899.653 (99,99%) dan Belanja Bantuan Keuangan: Rp88.128.254.488 (99,53%).

Kemudian Pembiayaan: Terdapat defisit terbuka sebesar Rp2.172.178.340,30 yang ditutupi oleh realisasi pembiayaan neto sebesar Rp8.330.119.623,36, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp6.157.841.282,33.

DPRD menekankan adanya sejumlah catatan penting dan rekomendasi krusial yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemkot Ambon antara lain:

– Sorotan Rendahnya Retribusi: Fraksi-fraksi mempertanyakan realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 49,38%. Pemkot diminta serius melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi demi menggenjot sektor ini.

– Evaluasi Pihak Ketiga: DPRD mendesak peninjauan kembali kerja sama penarikan retribusi (seperti parkir, persampahan, dan pedagang kaki lima) dengan pihak ketiga. Jika OPD teknis siap, pengelolaan sebaiknya dikembalikan langsung ke OPD atau melalui pembentukan UPTD.

– Usulan TPP Tenaga Kesehatan Puskesmas: Pemkot Ambon diminta mempertimbangkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75% dari total nilai bagi nakes di Puskesmas se-Kota Ambon. Hal ini sebagai bentuk penghargaan atas risiko keselamatan kerja mereka yang tidak memberlakukan sistem Work From Home (WFH).

– Percepatan Pelantikan Raja Definitif: Pemkot juga direkomendasikan segera mengambil langkah strategis untuk mempercepat tahapan pelantikan kepala pemerintahan negeri definitif di beberapa negeri adat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

– Penguatan Pengawasan Internal: Mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit berkala minimal 3 bulan sekali agar penyerapan anggaran berdampak langsung pada pelayanan publik.

Usai sambutan dan penyampaian kata akhir fraksi-fraksi Ketua DPRD Kota yang didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II menyerahkan Ranperda Kepada Walikota, selanjutnya Walikota bersama Ketua DPRD menandatangani nota kesepakatan kerja.

Dalam sambutannya Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran legislatif, khususnya Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang telah bekerja keras membahas dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh laporan keuangan, mulai dari Neraca hingga Laporan Arus Kas, telah melalui audit menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Walikota membeberkan dinamika kerangka ekonomi Kota Ambon yang harus berhadapan dengan tensi geopolitik Timur Tengah, ketidakpastian global, hingga cuaca ekstrem sepanjang tahun 2025.

Kerangka ekonomi dirancang secara adaptif dan responsif dengan sejumlah catatan indikator makro berikut:

Pertumbuhan Ekonomi: Mengalami sedikit penurunan di akhir tahun 2025 sebesar 4,87%. Namun, data terbaru BPS mencatat lonjakan signifikan pada triwulan I-2026 yang tumbuh hingga 6,09%. Inflasi Daerah: Berhasil ditekan secara terpadu di angka 4,23% sepanjang tahun 2025. Angka Kemiskinan: Mengalami penurunan menjadi 4,33%. Angka Pengangguran: Masih tergolong tinggi, yakni bertengger di angka 11,37%. Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Mencapai 83,97 poin, yang sekaligus menempatkan Kota Ambon dalam jajaran rata-rata tertinggi secara nasional.

Walikota mengatakan akan mengevaluasi sektor pendapatan daerah, khususnya retribusi sampah dan parkir agar target yang dipasang tetap realistis.

“Kita butuh penyusunan APBD secara baik untuk menghindari tidak tercapainya asumsi pendapatan.

Jika pengelolaan retribusi sampah ini tidak bisa maksimal, kita harus melakukan penyesuaian di dokumen KUA-PPAS 2026. Jangan paksakan angka capaian yang tinggi jika realisasinya tidak terpenuhi,” tegasnya.

Terkait desakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Walikota memberikan apresiasi bagi ASN dan tenaga kesehatan yang telah bekerja keras, namun pelaksanaannya akan tetap disesuaikan dengan kapasitas kemampuan keuangan daerah.

Salah satu poin krusial yang disoroti legislatif adalah belum hadirnya raja definitif di sejumlah negeri adat di Kota Ambon. Menanggapi hal tersebut, Walikota menyatakan Pemkot siap memfasilitasi.

“Pemerintah Kota tidak akan mampu menghadirkan raja definitif jika tidak ada kesepakatan di tingkat negeri. Kalau mereka sendiri tidak peduli dengan kehadiran raja definitifnya, saya kira kita jalan saja dengan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri,” tandasnya.

Ia meminta bantuan Komisi I DPRD Kota Ambon untuk memanggil para pemangku adat guna menjelaskan, Pemerintah hanya bisa memproses setelah ada usulan resmi bakal calon dari saniri negeri tanpa mencampuri urusan adat internal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.