DPRD Kota Ambon beri waktu PT DSA lakukan RUPS dalam kurun waktu 1 bulan

by -5 views

Ambon, Pena-Rakyat.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon dari Fraksi Golkar Zeth Pormes, meminta PT DSA melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu satu bulan.

Menurutnya, Pemkot Ambon telah menyurati pihak DSA untuk melangsungkan RUPS, namun hingga kini belum dilakukan, padahal pemerintah kota merupakan pemegang saham terbanyak yakni 99 persen.

Pormes menyatakan masalah ini menjadi perhatian serius DPRD terhadap sikap PT DSA yang seolah-olah membangkang kepada pemerintah kota.

Ia menambahkan, sudah empat kali Pemkot Ambon meminta RUPS digelar, tetapi pihak PT DSA belum menyanggupi.

DPRD khususnya Fraksi Golkar mendorong RUPS segera dilakukan karena seluruh pekerjaan perusahaan harus dipertanggungjawabkan, baik keuangan, struktural, dewan direksi terkait tupoksi, maupun pelayanan kepada masyarakat.

DPRD akan melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional DSA dan menyiapkan rekomendasi tertulis yang akan ditandatangani seluruh ketua fraksi.

Pormes menyebut sikap DSA sebagai pembangkangan karena telah empat kali disurati pemerintah kota selaku pemegang saham mayoritas namun tidak melaksanakan permintaan tersebut.

Menurutnya, hal ini tidak baik dalam tata kelola Badan Usaha Daerah ke depan, dan melalui RUPS dapat lahir keputusan baru yang meningkatkan PT DSA bagi masyarakat Kota Ambon.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.