DPRD Kota Ambon Bahas Ranperda KI, DJKI Tekankan Pengelolaan dan Komersialisasi

by -6 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta masukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual (KI).

Masukan tersebut diperlukan untuk memastikan substansi Raperda selaras dengan regulasi nasional sekaligus tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat dalam pendaftaran dan pelindungan KI.

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah menjelaskan, kewenangan pendaftaran KI merupakan urusan pemerintah pusat melalui DJKI, sehingga pengaturan di tingkat daerah perlu diarahkan pada aspek pengelolaan, pemanfaatan, pemberdayaan, dan komersialisasi KI.

Menurutnya, Ranperda perlu menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk membangun ekosistem yang menghubungkan kreasi, pelindungan, dan utilisasi KI dengan potensi ekonomi yang dimiliki daerah.

“Pemerintah daerah tidak mengambil alih kewenangan pendaftaran KI yang berada di pemerintah pusat. Peran daerah justru penting dalam membangun ekosistem KI melalui pemetaan potensi, pembinaan, pemanfaatan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual yang ada di wilayahnya,” ujar Andrieansjah di Gedung DJKI pada Senin, 21 September 2026.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha, khususnya UMKM, agar memahami perbedaan antara izin usaha dan hak atas KI. Kesadaran tersebut perlu dibangun sejak awal usaha agar pelaku usaha segera mengidentifikasi dan melindungi aset KI yang dimiliki, termasuk merek, sebelum berkembang dan memiliki nilai ekonomi yang lebih besar.

Menurut Andrieansjah, pembangunan sistem KI tidak berhenti pada perolehan sertifikat, tetapi harus dilanjutkan dengan pengelolaan dan komersialisasi agar KI dapat menjadi aset ekonomi.

Karena itu, pemerintah daerah dapat mengambil peran melalui edukasi dan literasi KI, fasilitasi pelindungan, pemanfaatan dan komersialisasi, pembiayaan berbasis KI, penegakan hukum dan pengawasan, serta penguatan sinergi lintas sektor.

“KI tidak berhenti pada sertifikat. Setelah dilindungi, KI harus dikelola dan dimanfaatkan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha, masyarakat, dan perekonomian daerah,” kata Andrieansjah.

Menurutnya, pada Ranperda Kota Ambon, penguatan peran pemerintah daerah perlu dituangkan secara jelas, termasuk pemetaan potensi KI daerah dan tahapan pemberdayaan hingga komersialisasinya.

Penguatan sumber daya manusia dan peningkatan layanan melalui sentra-sentra KI juga dinilai penting agar pembinaan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi berlanjut pada pemanfaatan KI oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Dari sisi kelembagaan, Ranperda juga dinilai perlu mengatur sinergi lintas sektor dengan melibatkan tujuh dinas terkait di Kota Ambon, antara lain Dinas Koperasi, Pertanian, Peternakan, Perindustrian dan Perdagangan, Pariwisata, serta Kebudayaan.

Keterlibatan lintas sektor tersebut diperlukan agar pembinaan dapat menjangkau UMKM, pengrajin, inventor, maupun pelaku ekonomi kreatif sesuai dengan karakteristik potensi KI masing-masing sektor.

Aspek pendanaan juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Dengan mempertimbangkan keterbatasan APBD, skema pembiayaan ekosistem KI dapat membuka ruang keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk melalui mekanisme tanggung jawab sosial kemasyarakatan, yang perlu dirumuskan secara jelas agar tanggung jawab pendanaan dan pelaksanaan program tidak saling dilimpahkan antar lembaga.

Selain fasilitasi dan pemberdayaan, Ranperda juga perlu memberikan landasan bagi pengawasan dan penegakan aturan. Ketentuan mengenai kewajiban, pembinaan, pengawasan, dan sanksi perlu dirumuskan secara proporsional sehingga ekosistem pengelolaan KI di Kota Ambon memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dijalankan secara konsisten.

Andrieansjah menyampaikan bahwa penguatan KI di daerah pada akhirnya diarahkan agar kekayaan intelektual tidak hanya dipandang sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai aset dan kapital ekonomi tak berwujud yang dapat mendukung daya saing, penciptaan lapangan pekerjaan, industri kreatif, serta peningkatan nilai tambah daerah.

Dalam materi yang disampaikan, pengembangan potensi KI daerah juga dapat dikaitkan dengan IP-Tourism dengan menghubungkan potensi geografis, produk, aktivitas, dan daya tarik wisata.

“Ekosistem KI harus dibangun sesuai dengan potensi masing-masing daerah. Karena itu, tidak ada satu pola yang bisa diterapkan secara sama untuk seluruh wilayah. Kota Ambon perlu mengembangkan ekosistem KI berdasarkan kekuatan dan karakteristik potensi daerahnya,” ujar Andrieansjah.

Lebih lanjut, pembangunan ekosistem KI di daerah dapat menjadi bagian dari arah kebijakan nasional melalui Rencana Induk KI Nasional (RIKIN) dan diterjemahkan di tingkat daerah melalui RIKIDA maupun Perda Pengelolaan KI.

Dengan demikian, Ranperda Kota Ambon diharapkan tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi menjadi instrumen untuk membangun ekosistem KI yang mampu mengidentifikasi, melindungi, mengelola, dan mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual daerah bagi pembangunan ekonomi.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Ambon yang dipimpin oleh Christianto Laturiuw menyampaikan apresiasi atas masukan dan catatan yang telah diberikan oleh DJKI.

Selain itu, mereka juga mendapatkan pandangan mengenai pembangunan ekosistem KI dan pemanfaatannya sebagai instrumen pembangunan ekonomi di daerahnya.

Pertemuan pada hari ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan KI di tingkat daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DJKI.

Melalui pengaturan yang tepat, KI diharapkan dapat menjadi salah satu fondasi dalam pengembangan potensi ekonomi dan inovasi Kota Ambon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.