DPR RI melakukan rapat pembahasan pengesahan RUU perampasan aset

by -2 views

Jakarta, Pena-Rakyat.com – DPR RI merespons tuntutan salah satu aspirasi yang disampaikan oleh demonstran terkait pengesahan RUU Perampasan Aset pada hari Rabu (03/09/2025) di Senayan.

RUU ini diharapkan menjadi solusi konkret agar aset negara tidak lagi dinikmati oleh pelaku kejahatan, melainkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan rakyat.

Melalui mekanisme perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana, negara bisa langsung menyita harta hasil tindak pidana, meskipun pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau bebas karena alasan teknis hukum.

Mekanisme beban pembuktian terbalik terbatas juga diterapkan, di mana pihak tertuduh maupun ahli warisnya wajib membuktikan bahwa harta yang dimiliki bukan berasal dari tindak pidana.

Pengelolaan aset rampasan nantinya akan dilakukan secara profesional dan transparan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK.

Hal ini menjadi langkah tegas untuk menutup ruang bagi pelaku korupsi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi di mata dunia. (Hasbi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.